Lihat ke Halaman Asli

SBY, Kami Menunggu Surat Pengunduran Diri Anda

Diperbarui: 26 Juni 2015   05:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_110948" align="aligncenter" width="640" caption="Susilo Bambang Yudhoyono (by Kompas)"][/caption] Kepada Yang Terhormat, Susilo Bambang Yudhoyono. Tanggal lahir 9 September 1949. Tempat lahir di Tremas, sebuah desa di Arjosari, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Pekerjaan seorang politikus Indonesia dan pensiunan perwira TNI Angkatan Darat. Presiden Indonesia sejak tahun 2004. Dengan ini, kami menunggu surat pengunduran diri anda, sebagai Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai pemimpin negara yang diangkat oleh rakyat Indonesia, dan yang secara explisit berjanji didepan umum, dan dihadapan Langit dan Bumi untuk menghapus korupsi serta membantu Indonesia menuju kepada kemakmuran yang direncanakan oleh seluruh rakyat Indonesia serta para pendiri negara ini. Dalam kenyataannya, anda * Telah gagal. * Tidak menepati janji. Kami tidak harus memberikan detailnya karena anda sendiri sudah mengetahui detailnya. Untuk itu demi kepentingan publik, keamanan dan kemakmuran negara Indonesia. Kami mendesak anda untuk membuat dewan khusus untuk transisi pemindahan kepemimpinan kepresidenan sampai pemilihan umum yang akan datang. Dengan melibatkan Makamah Konstitusi dan Makamah Agung yang akan membantu anda dalam masa transisi ini. Yang akan disebut sebagai Surat Pengunduran Diri Presiden (SPDP) tertanggal 28 Mei 2011. Dan anda harus menyelesaikan masa transisi ini tidak lebih sampai tanggal 10 Noveber 2011. Dimana anda mengetahui itu bahwa hari itu, hari Pahlawan National Indonesia. Untuk itu kami memberikan saran kepada Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, untuk membuat Program Amnesti kepada anda, seluruh anggota partai Demokrat, kepada seluruh pegawai negeri sipil, POLRI, TNI, semua partai2, dan masyarakat yang terlibat atau sekarang ini melakukan KORUPSI. Definisi KORUPSI yang kami maksudkan adalah sebagai berikut: * Politik korupsi, penyalahgunaan kekuasaan publik, kantor, atau sumber daya oleh pejabat pemerintah atau karyawan untuk keuntungan pribadi, misalnya oleh pemerasan, meminta atau menawarkan suap. *Polisi korupsi, suatu bentuk spesifik dari perilaku salah dari polisi yang dirancang untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan pribadi lainnya, dan/atau pengembangan karir bagi petugas polisi atau petugas dalam pertukaran untuk tidak mengejar, atau selektif mengejar, penyelidikan atau penangkapan *Korupsi perusahaan , kriminalitas perusahaan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat perusahaan, baik secara internal maupun eksternal, termasuk fakta bahwa menghalangi penyidikan dan keadilan. *Korupsi (konsep filosofis), sering merujuk kepada kenajisan rohani atau moral, atau penyimpangan dari yang ideal *Penyuapan dalam politik, bisnis, atau olahraga *Sistemik korupsi, subversi lengkap dari sebuah sistem politik atau ekonomi *Supremasi hukum, korupsi pemerintah peradilan, termasuk pengeluaran dana pemerintah di pengadilan, yang benar-benar finansial dikontrol secara eksekutif. Dimana dengan Program Amnesti ini berdasarkan. * Membantu penghematan Negara dari biaya2 pengadilan, waktu, SDM, Potensial terkuaknya keaiban, dan kesedihan yang merana. * Perikemanusiaan. * Kepercayaan bahwa kami semua adalah satu bangsa. * Kepercayaan bahwa manusia itu tidak sempurna. * Kepercayaan bahwa manusia dan sesama bangsa saling mengampuni. * Kepercayaan bahwa manusia dapat memiliki kesempatan ke 2 kalinya untuk menjadi warga yang berguna. * Kepercayaan bahwa negara ini masih memegang teguh Pancasila. * Kepercayaan bahwa negara kita harus kembali menegakan HUKUM yang ada. * Kepercayaan bahwa perlunya membuat babak baru dalam menyongsong masa depan. * Kepercayaan bahwa perlunya berdamai dengan masa lalu. Untuk itu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, diharapkan membuat rencana penerimaan denda yang untuk Program Pemutihan (Amnesti) ini. Berapa nilai denda itu dapat dilakukan dengan jalan transparansi dan terbuka. Maka Dewan Transisi akan memberikan perintah kepada BI, tim forensik keuangan, dan Polisi Militer untuk membantu membantu anda untuk memberikan data2 yang anda miliki termasuk berapa kekayaan yang dimiliki oleh seluruh PNS, partai2 di DPR dan DPRD serta jajaran POLRI. Semoga dengan adanya Amnesti ini kami memberikan JAMINAN bahwa tidak akan ada lagi penyidikan di kemudian hari. Untuk itu anda dan setiap peserta Program Amnesti ini harus menanda tangani Surat Perjanjian untuk, * Berjanji tidak lagi korupsi. * Berjanji tidak akan berkoalisi untuk menentang Program Amnesti ini. * Berjanji tidak lagi mencoba untuk mempermalukan Indonesia. * Berjanji tidak akan membuat makar di kemudian hari. Pengaturan secara detailnya akan diselesaikan oleh Dewan Transisi (Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung). Demikian kami menunggu surat pengundur dirian anda secepatnya. Hormat Kami, Jack Soetopo Disclaimer: Pernyataan pribadi dari seorang tukang becak, tidak menyangkut badan2 yang disebutkan diatas. Penulis bertanggung jawab sendiri atas tulisan ini. Untuk kritik dan saran, silahkan menulis ke email yang telah disediakan dengan gratis oleh Kompasiana . Penulis tidak mewakili Kompasian dan Kompas Family. Penulis hanya mewakili badan hukum yang ada sebagai tukang becak. Seed Newsvine




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline