Lihat ke Halaman Asli

Jabal Nur

Tottenham Hotspur

Sertifikasi Perkawinan, Polemik yang Tidak Penting

Diperbarui: 21 November 2019   12:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

program pemerinta yang tidak terlalu penting dan malah memecah belah masyarakat/ hipwee.com

Setelah terpilihnya Presiden Jokowi pada Pilpres lalu, ada banyak rencana dan program yang akan dijalankan nantinya. Termasuk janji janji kampanye yang disampaikan pada waktu itu tepat didepan masyarakat.

Tidak hanya sampai disitu, setelah terbentuknya kabinet jilid dua miliki Jokowi ini, menteri menteri barunya memiliki banyak kontreversi dalam mewacanakan program dan rencana untuk masyarakat. Mulai dari proram Menteri Agama Fachrul Rozi yang ingin menghapus cadar dilingkungan kantor dengan beberapa alasan tentunya. Sampai pada program dan wacana yang terbarukan ini.

Siapa lagi yang tidak tahu akan wacana yang terbarukan ini. Program yang dikeluarkan oleh Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi yang dimana program tersebut berencana akan membuat wajib sertifkiasi pranikah bagi calon pengantin. Dalam program tersebut dijelaskan bahwa calon suami dan istri akan mendapatkan pendidikan dan pengayaan mengenai rumah tangga hingga masalah reproduksi.

Sekilas tidak ada masalah dengan program tersebut. Namun akan menjadi masalah ketika muncul sebuah pertanyaan. Apakah mungkin setelah pelatihan tersebut akan menjamin tidak adanya konflik dalam rumah tangga ? dan yang kita tahu dalam masalah perceraian tidak melulu masalah perceraiaan, perselingkuhan, kekerasan dan masalah ekonomi. Akan tetapi masalah watak dan perilaku seseorang terhadap keluarga itu sendiri. Terlebih lagi jika menjuruh pada masalah syariat.

Kemudian munculah polemik baru dalam rencana dan program  ini. Dimana program ini sudah termasuk dalam mencampuri urusan pribadi atau privat seseorang dann akan menjadi masalah baru dalam mengurusi pelayanan pernikahan nantinya.

Seharsunya negara tidak lebih dalam memfasilitasi masyarakat saja. Tida usah sampai menjadikan program ini sebagai syarat sah terjadinya perkawinan seseorang. Karena jika ini sampai terjadi akan menyulitkan masyarakat lagi. Selain itu ketika program ini sudah dijalanakn oleh pemerintah bisa saja menimbulkan pungutan liar, menciptakan pemerasan dan juga suap. Dan itu akan menjadi kerjaan baru lagi bagi KPK.

Program yang hanya berjalan tiga bulan tersebut tidak bakal menjamin seseorang akan bahagia dalam rumah tangganya. Dimana seharusnya  pendidikan sudah sejak dini diterapkan, bukan pada tiga bulan tersebut. Program ini nantinya akan menjadi formalitas semata demi memenuhi syarat nikah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline