Lihat ke Halaman Asli

Isson Khairul

Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Omsar Simbolon, Buruh Banten sebagai Renungan Natal dan Tahun Baru

Diperbarui: 4 Januari 2022   12:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Omsar Simbolon menghapus air mata, menyesal, mohon maaf. Foto: Budi Tanjung

Perayaan Natal memang sudah lewat. Pesta kembang api Tahun Baru pun sudah usai. Tapi, sosok Omsar Simbolon masih terus melintas dalam ingatan. Ia bukan Pendeta, tapi seorang buruh di Provinsi Banten, yang kini menjadi tersangka atas laporan Gubernur Banten, Wahidin Halim. Agaknya, Omsar Simbolon menjadi cermin perjalanan nasib buruh, dari sekitar 2,82 juta orang yang bekerja di kegiatan formal di Provinsi Banten.

Aksi Berujung Jadi Tersangka

Omsar Simbolon adalah karyawan PT. Multi Karya Usaha, yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 30.5 Gembong, Balaraja, Tangerang, Banten.

Pada Rabu, 22 Desember 2021, ia bersama sekitar 50 perwakilan buruh di Banten, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Banten, Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani No.1, Kota Serang, Banten. Aksi unjuk rasa tersebut menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022.

Para buruh yang berunjuk rasa bukan hanya mengadakan aksi di jalan dan di halaman, melainkan sebagian dari mereka merangsek masuk ke ruang kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Di ruang kerja sang Gubernur, para buruh menghamburkan makanan dan minuman yang ada di sana. Ada pula buruh yang menduduki kursi Gubernur Wahidin Halim yang videonya diunggah di media sosial.

Omsar Simbolon adalah salah seorang buruh yang merangsek masuk ke ruang kerja itu. Ia mengaku turut mendobrak pintu ruang kerja, tapi tidak ikut menduduki kursi Gubernur. Aksi pendudukan ruang kerja Gubernur Banten tersebut langsung mendapat reaksi keras dari Gubernur Wahidin Halim.

Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, pertimbangan kemanusiaan. Foto: Budi Tanjung

Hanya dua hari setelah peristiwa pada Rabu, 22 Desember 2021, kuasa hukum Wahidin Halim melaporkan aksi penggerudukan itu ke Polda Banten, Jumat, 24 Desember 2021.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan dilakukan dalam kurun dua hari, yaitu pada Sabtu dan Minggu, 25-26 Desember 2021.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline