Lihat ke Halaman Asli

Isson Khairul

TERVERIFIKASI

Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

52.000 Guru Pensiun, Lalu Gantinya? Entahlah

Diperbarui: 16 Agustus 2019   11:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Joko Widodo berdiskusi dengan Mendikbud Muhadjir Effendy saat acara silaturahmi dengan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/01/2019). Pada HUT ke-72 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Stadion Patriot Kota Bekasi pada Sabtu (02/12/2017), Joko Widodo berujar: guru tidak akan tergantikan oleh robot. Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Tahun 2019 ini, 52.000 guru bakal pensiun. Mendikbud Muhadjir Effendy belum bisa memastikan, apakah pemerintah bisa merekrut guru PNS sebanyak itu pada tahun ini. Bagaimana tata kelola SDM pendidikan kita?

Belum Bisa Memastikan

Jumlah guru yang bakal pensiun tahun ini, sudah diketahui. Itu bagus. Artinya, manajemen data guru di Kemendikbud, sudah berfungsi. Data guru sudah dikelola sesuai dengan tujuannya. Sayangnya, tata kelola data guru tersebut tidak dibarengi dengan perencanaan, dalam konteks merespons data tersebut. Buktinya, Mendikbud Muhadjir Effendy belum bisa memastikan, apakah pemerintah bisa merekrut guru PNS sebanyak itu pada tahun ini.

Kalimat belum bisa memastikan, menunjukkan bahwa Kemendikbud belum memiliki perencanaan. Belum punya action plan untuk menghadapi kondisi guru kosong, ketika 52.000 guru tersebut pensiun. Pada Rabu (14/08/2019), Mendikbud Muhadjir Effendy berada di Istana Presiden, Jakarta Pusat. Katanya, Kemendikbud meminta guru-guru yang sudah pensiun untuk memperpanjang masa pengabdian mereka.

Sampai kapan? Belum jelas batas tanggal-bulan-tahunnya. Muhadjir Effendy hanya menyebut, sambil menunggu diangkatnya guru pengganti melalui rekrutmen ASN. Dengan demikian, ada dua fakta yang patut kita cermati. Pertama, belum bisa memastikan, apakah pemerintah bisa merekrut guru PNS sebanyak itu pada tahun ini. Kedua, sambil menunggu diangkatnya guru pengganti melalui rekrutmen ASN.

Jadi, tidak ada acuan waktu yang pasti. Tidak ada perencanaan yang matang. Kedua fakta tersebut menjadi bukti, betapa parahnya pengelolaan SDM pendidikan kita secara nasional. Pantaskah kita berharap kualitas pendidikan akan meningkat? Menurut saya, tidak. Karena, tata kelola guru yang buruk di Kemendikbud, dapat dipastikan berimbas lebih buruk terhadap murid di kelas.

Oh, ya, secara teknis, bagaimana cara Kemendikbud meminta guru-guru yang sudah pensiun untuk memperpanjang masa pengabdian mereka? Dari penelusuran yang saya lakukan, saya tidak menemukan petunjuk teknis. Apakah guru yang sudah pensiun, disurati? Siapa yang menyurati? Sudah berapa banyak guru pensiun yang sudah disurati? Ada berapa banyak guru pensiun yang bersedia memperpanjang masa pengabdian mereka?

Saya tidak menemukan satu pun jawaban atas pertanyaan tersebut di media. Padahal, semua jawaban itu adalah informasi publik, yang kalau ada, mestinya dilansir oleh media. Realitas ini tentulah mencemaskan, dalam konteks tata kelola SDM pendidikan kita secara nasional. Bulan Agustus sudah setengah jalan. Artinya, tahun 2019 hanya tersisa 4,5 bulan lagi.

Tawaran Bukan Peraturan
Ada satu penanda yang bisa dijadikan petunjuk. Pada Selasa (07/08/2019) Mendikbud Muhadjir Effendy menyebut, ia tengah mempersiapkan sebuah peraturan tentang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diperbantukan sebagai tenaga honorer. Mereka akan diminta sebagai tenaga honorer, sampai ASN yang baru tersedia. Itu diungkapkan Muhadjir Effendy di Konvensi Nasional I Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-Ilmu Sosial (HIPIIS) di Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur.

Detail peraturan yang akan dibuat itu, belum diungkapkan ke publik. Meski demikian, mari kita cermati. Usia pensiun guru 60 tahun. Itu diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Artinya, guru berhak pensiun di batas usia tersebut. Nah, peraturan setingkat apa yang akan dibuat oleh Mendikbud Muhadjir Effendy? Dapat dipastikan, level dan kekuatan hukumnya berada di bawah undang-undang.

Dengan demikian, para guru pensiun bisa mengabaikan peraturan yang akan dibuat itu. Mereka berhak pensiun, sesuai undang-undang. Maka, boleh jadi yang akan dibuat Mendikbud Muhadjir Effendy bukan peraturan, tapi penawaran. Tawaran kepada guru pensiun untuk memperpanjang masa pengabdian. Maka, guru pensiun bisa menerima tawaran tersebut, bisa pula menolak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline