Lihat ke Halaman Asli

Irwan Rinaldi Sikumbang

TERVERIFIKASI

Freelancer

"Diskriminasi" dalam Pengundian Nomor Urut Partai Politik

Diperbarui: 16 Desember 2022   16:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Acara penetapan nomor urut parpol|dok. Kompas/Rony Ariyanto Nugroho

Kompas.id (15/12/2022) menulis bahwa Perppu Pemilu yang memberikan pilihan bagi parpol parlemen tak mengikuti undian nomor urut peserta pemilu, menimbulkan persaingan yang tak seimbang.

Parpol parlemen maksudnya adalah parpol yang saat ini (periode 2019-2024) mempunyai wakil di DPR RI.

Ada 9 parpol yang sekarang menjadi parpol parlemen, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, PKS, Demokrat, PPP dan PAN.

Jadi, semua parpol di atas dibolehkan memilih menggunakan nomor urutnya yang digunakan saat Pemilu 2019 lalu.

Sementara itu, parpol non parlemen dan partai baru yang menjadi peserta Pemilu 2024 harus mengikuti pengundian untuk mendapatkan nomor urut.

Inilah yang oleh Kompas dinilai diskriminatif, karena ada semacam unequal treatment terhadap 17 parpol yang telah disahkan KPU sebagai peserta Pemilu mendatang.

Atau, boleh juga disebut sebagai keganjilan dalam pengundian, karena 9 parpol parlemen boleh memilih dan 8 parpol non parlemen harus ikut undian.

Contohnya, PDIP tetap pakai nomor urut 3 seperti yang berlaku pada Pemilu 2019. Demikian juga dengan PKB yang tetap nomor 1. 

Sekiranya nomor 3 atau nomor 1 dianggap bertuah dan diincar oleh beberapa partai lain yang memilih kocok ulang atau yang harus ikut undian, nomor keberuntungan itu sudah tidak mungkin lagi didapat.

Soalnya, nomor yang diperebutkan hanya nomor-nomor yang ditinggalkan "pemilik"-nya di Pemilu 2019 lalu.

Padahal, ternyata pemilik nomor lama itu hampir semua mempertahankan nomor urutnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline