Lihat ke Halaman Asli

Irmina Gultom

TERVERIFIKASI

Apoteker

Meraih Kembali Kepercayaan Publik terhadap Produk Sirup Obat

Diperbarui: 5 April 2023   08:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi obat sirup (Sumber: (Shutterstock/Ground Picture via Kompas.com)

Baru-baru ini, seorang teman bertanya di grup chat. “Guys jadi sekarang tuh udah aman belum sih minum obat sirup? Anak gue udah tiga hari rewel gara-gara badannya anget. Gue kasih puyer tapi susah bener deh minumnya.”

Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang sempat heboh pada kuartal 4 tahun 2022 lalu, seakan-akan meninggalkan kekhawatiran yang traumatis bagi masyarakat, khususnya kaum ibu yang memiliki anak kecil. Ratusan anak menjadi korban karena kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol pada produk sirup obat yang melebihi batas aman.

Gara-gara kasus ini pula, Kementerian Kesehatan sempat melarang penggunaan seluruh sirup obat sebagai bentuk tindakan kehati-hatian.

Akibatnya sudah pasti menimbulkan kegaduhan dan kebingungan di kalangan produsen obat, distributor obat, fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, serta fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek dan toko obat. Tak hanya itu, para tenaga kesehatan juga kebingungan karena dilarang untuk meresepkan sirup obat.

Setelah itu BPOM sebagai otoritas yang berwenang langsung melakukan penelusuran, investigasi, dan pengujian terhadap seluruh produk sirup obat yang diproduksi oleh seluruh industri farmasi di Indonesia. Secara bertahap, BPOM juga merilis daftar sirup obat yang dinyatakan aman dari kandungan EG/DEG yang melebihi batas aman.

Meski saat ini kasus GGAPA bisa dibilang sudah tertangani, namun nyatanya banyak masyarakat yang masih meragukan keamanan sirup obat. Tidak sedikit pula yang masih takut membeli sirup obat di apotek atau toko obat.

Kebetulan sekali pada tanggal 21 Maret 2023 lalu, Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) mengadakan dialog interaktif mengenai sirup obat dengan mengundang para stakeholder mulai dari Kementerian Kesehatan, BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), akademisi, hingga influencer dan blogger.

Tujuannya tak lain tak bukan adalah untuk meraih kembali kepercayaan publik terhadap produk sirup obat, dengan memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai keamanan, khasiat, dan mutu sirup obat.

Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Ada empat jenis bahan tambahan obat yang menjadi sorotan dalam kasus ini yakni Polietilen Glikol (PEG), Propilen Glikol (PG), Sorbitol, dan Gliserin dimana keempat bahan ini paling sering digunakan sebagai pelarut dalam produk sirup obat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline