Lihat ke Halaman Asli

Asa Partai Kecil dalam Penghapusan Ambang Batas Parlemen

Diperbarui: 3 Maret 2024   13:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dinamika politik Indonesia terus bergerak dengan adanya permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penghapusan Ambang Batas Parlemen. Langkah ini merupakan titik balik yang dapat membuka peluang lebih luas bagi partai-partai kecil untuk berpartisipasi secara lebih signifikan dalam kontestasi politik. 

Tuntutan ini muncul dari kekhawatiran akan dominasi partai besar yang selama ini menjadi tembok besar bagi partai kecil untuk mengekspresikan aspirasi politiknya secara lebih leluasa.

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Ambang Batas Parlemen 4% dalam Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu, Putusan ini merupakan respons atas permohonan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), MK menggarisbawahi pentingnya proporsionalitas dalam sistem pemilu dan meminimalkan suara terbuang, yang mencerminkan kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu. Ini membuka peluang bagi perubahan signifikan dalam sistem pemilu Indonesia, termasuk kemungkinan pengaruh pada presidential threshold.

Pemilu 2029 nanti akan menjadi ajang uji coba penting apabila permohonan penghapusan Ambang Batas Parlemen ini diterima dan diterapkan. Dampaknya pada pemilu tersebut tentu akan sangat signifikan. 

Dengan hilangnya ambang batas, setiap suara untuk partai kecil tidak lagi sia-sia dan berpotensi mengubah peta politik nasional. Kita dapat mengharapkan munculnya wajah-wajah baru dalam politik yang mungkin sebelumnya terhalang oleh sistem ambang batas. Hal ini juga mendorong partai kecil untuk lebih aktif dalam menggalang dukungan, mengingat setiap suara menjadi sangat berarti.

Penerapan sukses penghapusan Ambang Batas Parlemen bisa menjadi preseden bagi perubahan regulasi politik lainnya, termasuk penghapusan presidential threshold

Jika sistem tanpa Ambang Batas Parlemen terbukti mampu menciptakan dinamika politik yang lebih sehat dan representatif, maka hal ini juga akan membuka peluang lebar terhadap penghapusan ambang batas presiden dikemudian hari. Penghapusan Ambang Batas Presiden dikemudian hari akan membuka kesempatan bagi lebih banyak kandidat presiden dari berbagai latar belakang untuk berkompetisi, mendorong demokrasi yang lebih dinamis dan inklusif.

Namun, perubahan ini juga membawa tantangan. Risiko fragmentasi politik dan kesulitan dalam pembentukan pemerintahan koalisi yang stabil menjadi perhatian serius. 

Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk mempersiapkan diri dengan sistem politik yang adaptif dan mekanisme penyelesaian konflik yang efektif untuk mengantisipasi dinamika politik yang lebih kompleks.

Penghapusan Ambang Batas Parlemen dapat menjadi momen krusial bagi demokrasi Indonesia. Ini merupakan langkah berani yang bisa mengubah cara politik dijalankan, memberikan kesempatan yang lebih besar bagi partai kecil, dan pada akhirnya, menciptakan pemerintahan yang lebih representatif terhadap kehendak rakyat. 

Seiring dengan berjalannya waktu hingga Pemilu 2029, kita akan melihat bagaimana perubahan ini akan membentuk masa depan politik Indonesia dan apakah ini akan menjadi titik awal untuk reformasi politik yang lebih luas.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline