Lihat ke Halaman Asli

Intan ASP Maharani

intan adinda

Body Shaming pada Remaja Indonesia di Era Modern

Diperbarui: 28 September 2021   20:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Semakin canggihnya media elektronik saat ini membuat banyak orang dengan mudah mengakses berbagai informasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. 

Dengan demikian banyak bermunculan aplikasi dan juga tren terkait kecantikan, lifestyle, fashion, dan juga perawatan tubuh yang membuat para remaja tidak ingin tertinggal akan tren tersebut, sehingga mereka mengikuti standar kecantikan dan juga penampilan dari tren yang sedang marak diperbincangkan. 

Faktor tersebut membuat tidak jarang dari remaja Indonesia melakukan Body Shaming terhadap remaja lain yang memiliki fisik berbeda dari tren atau budaya yang ada.

"Apa yang dimaksud dengan Body Shaming?"

Body Shaming adalah perilaku mengkritik atau menjelek-jelekkan bentuk fisik dari orang lain, istilah Body Shaming mulai banyak diperbincangkan setelah muncul kasus bullying terhadap fisik seseorang, seperti penyebutan kata gendut, hitam, pendek, pesek,dan lain-lain. 

Pelaku Body Shaming merasa apa yang dia katakan hanyalah sebatas candaan dan untuk mencairkan suasana saat berkumpul. 

Tetapi untuk korban Body Shaming kata-kata tersebut dapat membuat mereka merasa Insecure. Insecure adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan kondisi seseorang yang mengalami kecemasan, ketakutan, dan kurang nya rasa percaya diri sehingga timbul rasa tidak nyaman dalam diri seseorang. 

Menurut salah satu Psikolog asal Amerika Abraham Maslow, dalam salah satu bukunya yang berjudul "The Dynamics of Psychology Security" menjelaskan bahwa situasi di mana seseorang merasa tidak aman melihat dunia sebagai hutan yang mengancam dan di mana ada banyak orang yang berbahaya dan egois. 

Ia juga menjelaskan dalam bukunya bahwa orang dengan keadaan insecure merasa ditolak, terisolasi, pesimis, tidak bahagia, merasa bersalah, menunjukkan ketegangan dan cenderung egois.

Body Shaming merupakan jenis perundungan verbal atau pembulllyan yang dapat mengancam psikologis seseorang. Menurut Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti yang telah diubah UU No. 19 Tahun 2016 pelaku Body Shaming atau pencemaran nama baik di media sosial akan mendapat hukuman dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda 750 Juta Rupiah. Di Indonesia terdapat 966 kasus penghinaan fisik pada tahun 2018, dan 347 kasus telah terselesaikan.

Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kasus pembullyan yang ada di negara kita mendudukki urutan ke empat. KPAI juga mengatakan bahwa pelaku dan korban dari kasus bullying didominasi oleh remaja. Mengapa demikian? Karena masa remaja adalah masa dimana pencarian jati diri dimulai, seseorang merasa bahwa dirinya bukan anak kecil dan merasa sama atau sejajar dengan orang dewasa. Memiliki emosi dan mental yang belum stabil membuat para remaja rentan melakukan Body Shaming atau pembullyan terhadap orang lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline