Lihat ke Halaman Asli

Istudiyanti Priatmi

Fortiter in re, suaviter in modo (Claudio Acquaviva, SJ)

Donor Organ di Indonesia: Fatwa MUI dan Aturan UU

Diperbarui: 14 Januari 2021   15:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

"Putri perempuan saya  yang berusia 16 tahun menjadi korban kecelakaan oleh seorang pengemudi yang mabuk.  Kami mendonasikan organ tubuhnya dan telah menyelamatkan 7 jiwa.  Tuhan memberkatimu, Kayla.  Kami merindukanmu.  Engkau selalu hidup", tulis Lisa Marie 2 minggu yang lalu dalam komen Youtube lagu "Someone You Loved" karya Lewis Capaldi. 

Saya terhenyak, seolah diingatkan kembali lebih dari 6 tahun yang lalu inspirasi akan donasi organ yang belum melembaga di Indonesia.  Lewis Capaldi adalah salah satu dari penggerak kampanye donasi organ di Inggris.

Fakta bahwa 1 orang yang mendonasikan organnya dapat menyelamatkan 8 -- 9 jiwa dan donasi jaringan tubuhnya menolong 50 orang.  Hampir 25 organ dan jaringan tubuh manusia dapat didonorkan.

Organ-organ yang dapat didonasikan adalah:

  • Jantung
  • Paru-paru
  • Hati
  • Ginjal
  • Pankreas
  • Usus

Sementara jaringan tubuh yang dapat didonasikan adalah:

  • Kornea
  • Kulit
  • Vena, Arteri
  • Tulang/Otot
  • Katup Jantung

PENYEBAB RENDAHNYA PENDONOR ORGAN DI INDONESIA

Indonesia saat ini tercatat sebagai negara dengan tingkat transplantasi organ yang sangat rendah.  Data terakhir yang tercatat di situs pelaporan donasi dan transplantasi organ sedunia -- Global Observatory on Donation and Transplantion WHO pada tahun 2013 jumlah organ yang ditransplantasikan di Indonesia hanya berkisar 0-2 organ per satu juta populasi, bandingkan dengan Malaysia yang tingkat transplantasi organ mencapai 2,5-9,9 per satu juta populasi.

Selain donor darah yang dilakukan lembaga PMI (Palang Merah Indonesia) dan donor kornea mata di bawah Bank Mata Indonesia, belum ada lembaga formal yang mengakomodasi donasi organ tubuh lain.

Dari data lembaga formal untuk donasi kornea mata tercatat dalam 3 tahun terakhir hanya 35 orang pendonor, sementara daftar tunggu pasien transplantasi kornea mencapai lebih dari 20.000 orang.  Bank Mata Indonesia mengandalkan donor kornea mata dari Sri Langka, Nepal dan Philipina yang baru bisa menutupi 5-10% kebutuhan kornea mata dalam negeri.

Penyebab sangat rendahnya donasi organ di Indonesia antara lain disebabkan oleh:

  • Keyakinan agama  
  • Belum maraknya sosialisasi donasi organ di kalangan masyarakat yang masih menganggap taboo bila jenazah tidak utuh anggota tubuhnya saat dimakamkan. 
  • Belum adanya payung hukum yang memungkinkan dibentuknya lembaga donasi organ formal di bawah Departemen Kesehatan meski terdapat pasal perihal transplantasi organ dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009.

KEYAKINAN AGAMA

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline