Lihat ke Halaman Asli

Info Muratara

Informatif dan Edukatif

Pemkab Muratara Siap "Pasang Badan" untuk PT Gorby Putra Utama

Diperbarui: 6 Maret 2024   19:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Deklarasi dukung perusahaan yang memiliki izin usaha di Kabupaten Muratara untuk melakukan pengembangan dan peningkatan produksi, Rabu (6/3/2024).


INFO MURATARA - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) deklarasi dukungan terhadap perusahaan yang memiliki izin usaha di daerah ini dalam kenyamanan berinvestasi, Rabu (6/3/2024).

Pemkab Muratara bahkan menegaskan akan siap "pasang badan" mendukung semua perusahaan yang memiliki izin usaha di kabupaten ini untuk melakukan pengembangan dan peningkatan produksi.

Salah satunya dukungan tersebut diberikan kepada PT Gorby Putra Utama (GPU), perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan batubara di Kabupaten Muratara yang akhir-akhir ini merasa kenyamanannya berinvestasi diganggu.

"Terutama kepada PT Gorby Putra Utama yang akan melaksanakan kegiatan penambangan batubara di daerah Rawas Ilir," kata Asisten I Pemkab Muratara, Alfirmansyah, saat deklarasi.

Pemkab Muratara pada hakikatnya akan memberikan dukungan sepenuhnya kepada perusahaan mana saja untuk pengembangan dan peningkatan produksi.

"Kami mendukung sepenuhnya, kami memberikan keleluasaan untuk melakukan investasi dan pengembangan produktivitas agar dapat memberikan kemakmuran bagi masyarakat," kata Alfirmansyah.

Dukungan pemerintah itu diberikan kepada seluruh perusahaan, terlebih yang berada dalam wilayah dan memiliki izin usaha di Muratara, baik perusahaan perkebunan, industri, maupun pertambangan.

"Mudah-mudahan dengan dukungan ini dapat memberikan kepastian investasi pada perusahaan, dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, dapat menumbuhkan lapangan kerja bagi masyarakat," harap Alfirmansyah.

Terkait gangguan yang dialami PT Gorby Putra Utama di wilayah perbatasan antara Muratara dan Musi Banyuasin (Muba), Pemkab Muratara akan tetap berpegang teguh pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014.

Untuk itu, Pemkab Muratara berharap pada perusahaan siapa pun untuk sama-sama menghargai batas wilayah yang sudah ditetapkan berdasarkan Permendagri itu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline