Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Papua Ada di Hilir

Diperbarui: 1 Agustus 2022   17:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi. (Sumber: thebizzellgroup.com)

Ketua Harian Komisi Penanggulangan HIV dan AIDS (KPA) Provinsi Papua, Anton Mote, mengatakan: .... di tengah peningkatan kasus HIV-AIDS di Papua, kesadaran masyarakat untuk melakukan pemeriksaan semakin hari semakin baik.

Pernyataan itu ada dalam berita "Kasus HIV dan AIDS Meningkat hingga Ratusan Orang di Papua" (kbr.id, 1/8-2022).

Disebutkan kasus kumulatif HIV/AIDS di Papua sampai dengan Desember 2021 sebanyak 46.967. Selanjutnya sampai Juli 2022 jumlah kasus naik jadi 47.962. Artinya bertambah 995 kasus HIV/AIDS baru.

Sementara itu laporan di siha.kemkes.go.id (7/2-2022) tentang Perkembangan HIV/AIDS dan  Penyakit Infeksi Menular Seksual (PIMS) menunjukkan dari tahun 1987 sampai 30 September 2022 jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS di Papua mencapai 64.736 yang terdiri atas 40.150 HIV dan 24.586 AIDS. Jumlah ini menempatkan Papua di peringkat ke-3 nasional dalam jumlah kasus HIV/AIDS.

Papua sendiri sudah sesumbar akan nol infeksi HIV baru pada tahun 2023 tapi tanpa program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS yang realistis. Ini 'mimpi di siang bolong.'

Baca juga: Fantastis, Provinsi Papua Nol Infeksi HIV Baru Tahun 2023

Terkait dengan pernyataan Ketua Harian KPA Papua, Anton Mote, yaitu: "kesadaran masyarakat untuk melakukan pemeriksaan semakin hari semakin baik" ada beberapa hal yang luput dari perhatian, yaitu:

(a). Perlu diperhatikan yang berisiko tertular HIV/AIDS bukan masyarakat, tapi seseorang atau warga yang pernah atau sering melakukan perilaku seksual berisiko tinggi tertular HIV/AIDS, yakni:

(1). Laki-laki dan perempuan dewasa yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (seks vaginal, seks anal dan seks oral), di dalam dan di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom,

(2). Laki-laki dewasa yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual penetrasi (seks vaginal, seks anal dan seks oral) dengan perempuan yang serng berganti-ganti pasangan, dalam hal ini pekerja seks komersial (PSK) langsung dan cewek prostitusi online, dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom,

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline