Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

LGBT Dihujat, Infantofilia dan Pedofilia Mengganas

Diperbarui: 21 November 2018   17:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Sumber: businessdailyafrica.com)

Ketika banyak orang menguhujat LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) dengan membabi buta, kejahatan seksual mulai dari pelecehan sampai perkosaan terus terjadi yang melibatkan kalangan heteroseksual (baca: non-LGBT). Hampir setiap hari ada berita kejahatan seksual di media massa dan media sosial.

Ketika Menristekdikti Prof H Mohamad Nasir, PhD, melarang kalangan LGBT untuk 'masuk kampus' kejahatan seksual yang terjadi justru dilakukan oleh mahasiswa non-LGBT. Kasus yang menimpa seorang mahasiswi UGM Yogyakarta ketika KKN di Maluku (2017), misalnya, tidak lebih hanyalah 'orasi moral' yang justru menutupi perilaku amoral sebagian orang.

[Baca juga: "Rekomendasi Laki-laki" Selesaikan Kasus (Hukum) Perkosaan Mahasiswi UGM?]

Salah satu kejahatan seksual yang banyak terjadi adalah perkosaan terhadap anak-anak, laki-laki dan perempuan, yang justru melibatkan kalangan non-LGBT. Yang lebih ironis kejahatan seksual terhadap anak-anak dilakukan oleh orang-orang terdekat, tetangga, kerabat, guru, dll.

Kejahatan seksual yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara sodomi juga selalu dikaitkan dengan LGBT, dalam hal ini gay. Sodomi adalah kekerasan seksual yang dilakukan laki-laki bukan gay terhadap anak-anak dengan cara seks anal. Gay melakukan seks anal tapi bukan sebagai kekerasan atau kejahatan.

"Cabuli 2 Muridnya, Seorang Guru Ditangkap Polisi". Ini judul berita di kompas.com (21/11-2018). Ini terjadi di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dua murid itu duduk di bangku SD sehingga rentang usianya antara 7-13 tahun. Guru tsb., LN, memangku dua muridnya di ruang kelas yang selanjut terjadi perbuatan berupa kejahatan seksual.

Jika dilihat dari rentang usia kedua korban, maka perilaku LN adalah pedofilia yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seks kepada anak-anak umur 7-12 tahun. Di Takengon, Aceh Tengah, seorang guru agama, TAM alias ABH (41), ditangkap polisi karena mencabuli 12 muridnya dengan rentang usia 8-12 tahun (kompas.com, 16/10-2018). Ini juga kejahatan seksual yang melibatkan pedofilia.

Pedofilia jelas bukan LGBT, tapi masuk dalam kategori parafilia (orang-orang yang menyalurkan dorongan seksual dengan cara lain). Dalam kehidupan sehari-hari mereka berpenampilan non-LGBT, dalam hal ini heteroseksual.

[Baca juga: Salah Kaprah tentang Paedofilia]

Selain paedofilia, sering juga terjadi kejahatan seksual terhadap bayi dan anak-anak pada rentang usia 0 - 7 tahun. Korban termuda bayi perempuan berumur 9 bulan yang diperkosa pamannya di Jakarta Timur (2013). Korban meninggal.

[Baca juga: Infantophilia, Hasrat Seks Laki-laki Dewasa ke Bayi Perempuan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline