Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

AIDS di NTT, Mengabaikan Tes HIV terhadap Suami dan Ibu Hamil

Diperbarui: 9 Agustus 2018   07:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Sumber: ecr.co.za)

Sekretaris KPA Propinsi NTT, dr.Husein Pancratius, meminta seluruh ibu hamil wajib menjalani tes HIV AIDS guna mendeteksi secara dini terjangkitnya atau tidak terjangkit virus HIV AIDS. Ini lead pada berita Ibu Hamil Wajib Tes HIV AIDS Di Puskesmas (kupang.tribunnews.com, 2/8-2018).

Jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sampai September 2017 dilaporkan oleh Sekretaris KPA Propinsi NTT, dr Husein Pancratius, mencapai 5.000 (kupang.tribunnews.com, 14/9-2017)

Ibu hamil wajib tes sebagai "mendeteksi secara dini" adalah langkah di hilir. Masalah utama ada pada laki-laki atau suami ibu hamil yang menjalani tes HIV. Kalau suami tidak mengidap HIV/AIDS tidak perlu melakukan tes HIV kepada ibu hamil atau istrinya.

Persoalan lain adalah "wajib tes HIV" bagi ibu hamil mendorong stigma (cap buruk) yang mengesankan ibu-ibu hamil adalah orang-orang yang perilaku seksualnya berisiko. Padahal, mereka adalah korban dari suami yaitu mereka tertular HIV dari suami.

Dok Pribadi

Selain itu, mewajibkan ibu hamil tes HIV tentulah merupakan perbuatan melawan hukum jika tidak dilandasari dengan regulasi. Biar pun ada regulasi, seperti peratura daerah (Perda), harus ada opsi (pilihan) untuk mewajibkan ibu hamil tes HIV. Jika tidak ada opsi itu artinya terjadi pelanggaran terahdap hak asasi manusia (HAM).

Maka, dalam regulasi ada penjelasan yang merupakan opsi agar tidak melanggar HAM, yaitu: ibu hamil wajib tes jika memeriksakan kesehatan dan kehamilan di sarana kesehatan pemerintah, seperti Posyandu, Puskesmas dan rumah sakit. Itu artinya ada pilihan bagi ibu hamil yang tidak mau tes HIV yaitu tidak memeriksakan kesehatan dan kehamilan di sarana kesehatan pemerintah.

Dengan hanya mewajibkan ibu hamil tes HIV telah terjadi diskriminasi yang juga merupakan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran HAM jika suami yang menularkan HIV tidak menjalani tes HIV. 

Ibu-ibu hamil (baca: perempuan) terus jadi korban. Mereka jadi sasaran penyuluhan, jadi objek wajib tes HIV, dst., sedangkan laki-laki atau suami yang menebar HIV tidak dijangkau.

Ada pernyataan: " .... deteksi dini seseorang terhadap terjangkit tidaknya penyakit HIV AIDS terutama kepada ibu hamil guna mencegah menularnya penyakit mematikan itu."

HIV/AIDS bukan penyakit. HIV dan AIDS bukan penyakit yang mematikan. Belum ada kasus kematian karena HIV atau AIDS. Kematian pada pengidap HIV/AIDS bukan karena HIV atau AIDS tapi karena penyakit-penyakit yang muncul pada masa AIDS, seperti diare, TBC, dll. Secara statistik masa AIDS terjadi pada rentang waktu antar 5-15 tahun setelah tertular HIV.

Dok Pribadi

Tes HIV kepada ibu hamil jika terdeteksi mengidap HIV/AIDS hanya sebatas mencegah penularan vertikal kepada bayi yang dikandungnya dan menangani ibu hamil tsb. agar tetap bisa menjalani hidup dengan baik.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline