Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Perda AIDS Kab Badung, Bali: Tidak Ada Mekanisme Pemantauan Pemakaian Kondom

Diperbarui: 27 Mei 2018   23:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

voachinese.com

Kasus demi kasus HIV/AIDS terdeteksi. Beberapa daerah terperangah dengan penemuan kasus. Reaksi pun muncul. Salah satu reaksi yang muncul adalah merancang peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.

Rancangan perda-perda AIDS di Indonesia melirik keberhasilan Thailand menurunkan insiden infeksi HIV baru di kalangan laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi pelacuran dan rumah bordir. Thailand menjalankan program ‘wajib kondom 100 persen’ di lokaliasi pelucara dan rumah bordir dengan skala nasional.

Celakanya, di Indonesia program itu hanya dicangkok dengan setengah hati. Akibatnya, perda-perda AIDS pun tidak bisa bekerja. Lihatlah Perda Kab Badung No 1 Tahun 2008 tanggal 19 Mei 2008 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS ini.

Di pasal 9 disebutkan: “Setiap orang yang melakukan hubungan seksual berisiko wajib melakukan upaya pencegahan dengan memakai kondom.”

Pertama, dalam perda tidak ada penjelasan tentang ‘perilaku seksual berisiko’.

Kedua, di mana setiap orang wajib melakukan pencegahan?

Ketiga, kalau kewajiban berlaku di wilayah Kab Badung, maka penduduk bisa saja melakan perilaku berisiko tanpa terikat kewajiban memakai kondom di luar wilayah Kab Badung.

Keempat, dalam perda tidak ada penjelasan yang rinci tentang mekanisme pemantauan kewajiban memakai kondom.

Karena pemakaian kondom terinspirasi dari program di Thailand, maka pemantauan pun harus mengacu ke program tsb. Di Thailand program itu berhasil karena ada mekanisme pemantauan yang konkret. Germo atau mucikari diberikan izin usaha. Pada kurun waktu tertentu dilakukan survailans tes IMS (infeksi menular seksual) adalah penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dari seseorang yang mengidap IMS kepada orang lain, seperti sifilis, GO, klamidia, hepatitis B, dll.) terhadap PSK. Jika ada PSK yang terdeteksi mengidap IMS maka germo diberikan sanksi berupa peringatan sampai pencabutan izin usaha.

Di Indonesia yang menerima sanksi justru PSK, seperti yang sudah dilakukan oleh Pemkab Merauke dan KPA Kab Merauke, Papua. Padahal, posisi tawar PSK sangat lemah. Laki-laki bisa memaksa PSK meladeninya tanpa kondom dengan bantuan germo. Lagi pula 1 PSK ditahan, maka puluhan PSK (baru) akan menggantikan posisi PSK yang ditangkap. Lain halnya kalau izin usaha yang dicabut tentulah tidak otomatis ada germo baru karena harus mengusur izin usaha baru.

Di pasal 1 ayat 6 disebutkan: “Pencegahan adalah upaya memutus mata rantai penularan HIVdan AIDS di masyarakat, terutama kelompok berisiko tinggi tertular dan menularkan HIV dan AIDS seperti pengguna narkoba jarum suntik, penjaja seks dan pelanggan atau pasangannya, laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki, warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, ibu yang telah terinfeksi HIV ke bayi yang dikandungnya, penerima darah, penerima organ atau jaringan tubuh donor.” Tidak ada kaitan yang konkret antara pasal 1 ayat 6 dan pasal 9.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline