Lihat ke Halaman Asli

Ineke Novianty Sinaga

Public Relation

Perkawinan Usia Anak dan Psikologi Mereka

Diperbarui: 3 September 2019   15:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Anda mungkin pernah menonton salah satu sinetron televisi yang berjudul "Pernikahan Dini'. Perkawinan usia anak memang menjadi salah satu masalah di banyak negara terutama di negara miskin dan berkembang. Termasuk juga di Indonesia. Biasanya terjadi karena faktor sosio-ekonomi, yaitu anak menjadi `penyelamat' demi menjaga finansial keluarga.  Perkawinan usia anak juga bisa terjadi karena tradisi dan budaya, seperti harus menikah setelah mendapat haid pertama atau stigma  terlambat menikah setelah masa pubertas  sebagai aib keluarga, dan masih banyak alasan lainnya. Seringnya perkawinan dianggap sebagai institusi sosial yang legal untuk melakukan relasi seksual. Akibat memenuhi hasrat ini,  perkawinan pada usia anak pun  nyaris tak terkendali.

Adapun usia pernikahan wajar menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Sehingga perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang berusia di bawah usia 18 tahun adalah pernikahan tidak wajar. Disebut tidak wajar karena usia belum matang, organ intim, organ reproduksi sedang berkembang, dan mental yang masih belum stabil.

Dampak Perkawinan Usia Anak Pada Ibu dan Anak

Perlu kita sadari bahwa perkawinan pada usia anak merupakan masalah yang sangat serius karena mengandung berbagai risiko dari berbagai aspek, seperti kesehatan, psikologi, dan sosiologi.  Dokter Spesialis Jiwa OMNI Hospitals Pulomas Jakarta dr. Jimmi MP Aritonang, Sp.K mengatakan, secara psikologi, perkawinan usia anak bisa menyebabkan trauma dan krisis percaya diri, emosi tidak berkembang dengan matang. Kepribadian menjadi cenderung tertutup, mudah marah, putus asa, dan mengasihani diri sendiri.  Hal ini karena si anak belum siap untuk menjadi istri, pasangan seksual, dan menjadi Ibu atau orang tua

Tambahan lagi, perkawinan anak juga menyebabkan gangguan kognitif, seperti tidak berani mengambil keputusan, kesulitan memecahkan masalah, dan terganggunya memori. Dominasi pasangan rentan menyebabkan terjadinya ketidakadilan, kekerasan rumah tangga serta terjadi perceraian. Di sisi lain, tuntutan bersosialisasi dalam masyarakat atau menghadapi pandangan masyarakat akan membuat anak merasa tertekan dan cenderung menutup diri dari aktivitas sosial. Hal ini dapat menyebabkan produktivitas menurun dan sedikit peluang untuk melanjutkan pendidikan 

Selain risiko di atas, pada perkawinan usia anak  dampak pada remaja perempuan yang hamil dan melahirkan adalah  rawan mengalami gangguan mental pasca melahirkan, seperti depresi setelah melahirkan (baby blue syndrome) yang terjadi karena perubahan hormon, kelelahan, tekanan mental, dan merasa kurangnya bantuan ketika melahirkan. Hal ini diungkapkan oleh Health Claim Senior Manager Sequis dr. Yosef Fransiscus.

Menurutnya, anak secara fisik belum matang untuk melakukan hubungan seksual, mengalami hamil, dan melahirkan. Hubungan seksual yang dilakukan di usia dini, secara terpaksa, dan tanpa pengetahuan dasar kesehatan reproduksi akan memicu kemungkinan kerusakan organ intim. Efek lainnya adalah hilangnya kemampuan orgasme dan kemampuan ovulasi/hamil di jangka panjang. Menurut dr. Yosef,  jika perkawinan usia anak dipaksakan maka akan rentan terjadi dominasi oleh pasangan yang lebih tua.  Kemungkinan lain yang terjadi adalah pasangan yang lebih muda tidak berani  meminta hubungan seks dengan alat pengendali kehamilan agar tidak hamil di usia muda. 

Kesulitan pasangan perkawinan usia anak tidak hanya dirasakan pada saat ia hamil dan melahirkan, tetapi juga saat membesarkan anak. Akibat keterbatasan finansial dan mobilitas serta keterbatasan berpendapat seringkali membuat anak perempuan tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan mengasuh bayinya termasuk juga ketidaksiapan emosional orang tua karena memiliki anak. Akibatnya, dapat terjadi risiko penelantaran bayi atau pengasuhan yang tidak tepat. Jika ini terjadi maka pada perkembangan lanjutannya, anak dapat mengalami  keterlambatan perkembangan, kesulitan belajar, gangguan perilaku, dan cenderung menjadi orang tua pula di usia dini.

Gangguan mental dan kesehatan ibu hamil juga dapat berdampak juga pada anak yang dilahirkan. Pada anak yang dilahirkan, rawan terjadi gangguan mental seperti down syndrome serta berisiko mendapatkan berbagai masalah kesehatan, emosional, dan sosial jika dibandingkan mereka yang lahir dari pernikahan usia matang dan bahagia. Sedangkan gangguan pada kesehatan, misalnya terjadi cacat lahir.  Akibat tulang belakang bayi yang gagal berkembang, terbentuk celah atau defek pada tulang belakang dan saraf tulang belakang (spina bifida).

Apakah kita tega membiarkan sebagian anak-anak Indonesia dibelenggu oleh ketakutan dan risiko perkawinan usia anak?  Perkawinan usia anak tidak memberikan dampak positif pada siapapun dan hanya menambah beban sosial dan ekonomi bagi keluarga dan bagi bangsa.  Jika perkawinan usia anak tidak segera dihentikan, dampaknya akan semakin kompleks yaitu dampak kemanusiaan, kesehatan, ekonomi, dan masih banyak lagi. Anak-anak Indonesia akan menjadi generasi penerus bangsa, jika mereka tumbuh dengan kesehatan yang  tidak layak, cacat genetik, emosi yang tidak stabil serta pendidikan yang tidak berkualitas maka beban yang kita tanggung di masa depan akan lebih tinggi.

Anak-anak Indonesia nantinya akan tumbuh menjadi generasi yang memiliki kesehatan yang  tidak layak, cacat genetik, emosi yang tidak stabil,  pendidikan  tidak berkualitas, dan finansial yang tidak memadai maka beban yang kita tanggung di masa depan akan lebih tinggi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline