Lihat ke Halaman Asli

Indria Salim

TERVERIFIKASI

Freelance Writer

Terobosan Layanan Kependudukan: Anjungan Dukcapil Mandiri

Diperbarui: 7 Desember 2019   13:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Sungguh menarik dan penting bagi kita memahami ikhwal hak dan kewajiban mendapatkan layanan kependudukan. Maka pada hari Kamis (5/11) saya antusias mengikuti pemaparan Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri -- I Gede Suratha di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada acara Diskusi Media, yang bertema "Era Baru Tak Ribet Urus KTP".

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono, yang menginformasikan dan memberikan pemaparan tentang Sensus Nasional 2020.

Fakta ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri) | Sumber: fmb9.go.id

Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
Diluncurkannya ADM diharapkan bisa meringankan keruwetan warga untuk memenuhi kebutuhan mendapatkan dokumen kependudukan masing-masing. Ini juga meminimalisir tatap muka, yang dalam praktik sebelumnya berisiko "penyimpangan" pun waktu antre.

Sistem kerja ADM analogis dengan ATM pada layanan perbankan.

Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) bisa mencetak E-KTP dan sebanyak 22 dokumen kependudukan lainnya.

Dua Puluh Tiga (23) Dokumen Kependudukan, yaitu:
A. Kategori Biodata - kini tercatat ada 250 juta di database kependudukan.

B. Kartu Keluarga (KK), Kartu Anak,

C.  Kategori Akte, antara lain Akte Kelahiran, Akte Kematian,

D. Kategori Surat Keterangan, meliputi 16 jenis.

Penduduk yang Bisa Memakai ADM
1. Hanya mereka yang meregistrasi diri dengan mendatangi Kantor Dinas Dukcapil, atau secara daring (online) mengisi data update dari tempat masing-masing.

2. Orang yang sudah memiliki rekam biometrik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline