Lihat ke Halaman Asli

Indah Dwi Rahayu

Semesta Membaca Tinta yang Tertoreh

Indonesia Tetap Melaju Lakukan Hilirisasi Industri

Diperbarui: 20 November 2021   11:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi kegiatan perindustrian. Sumber foto: tubasmedia.com

Indonesia sedang menggalakkan hilirisasi industri guna memberikan nilai tambah yang berguna bagi industri itu sendiri, terutama bagi negara. Pengelolaan sumber daya nikel berbasiskan hilirisasi wajib diterapkan di Tanah Air ini.

Nikel diketahui mengalami kenaikan yang cukup drastis sepanjang 2021. Harga komoditas ini mencapai US$19.800 atau Rp281 juta per ton pada November 2021. Dibandingkan dengan di tahun 2020 di mana harga rata-rata nikel berada di kisaran US$ 12.000-13.000 per ton atau Rp170 juta - Rp 185 juta. Sedangkan di akhir tahun 2019, harga nikel berada di angka US$ 14.075 atau Rp200 triliun.

Keunikan harga ini dipengaruhi faktor pelarangan ekspor bijih nikel mentah oleh pemerintah Indonesia. Sebelum diekspor, nikel harus diolah menjadi produk turunannya, yang artinya tidak hanya dari nikel menjadi matte, ferronickel maupun nickel pig iron (NPI) saja. Atau, seperti dari stainless steel menjadi besi baja.

Langkah hilirisasi ini memerlukan teknologi yang lebih canggih dan juga pabrik olahan nikel serta besi baja yang mumpuni. Maka dari itu, diperlukan investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri, serta dukungan pemerintah untuk mengolah sumber daya alam nikel menjadi produk turunan bernilai tambah. Ketika memiliki value added, maka harganya mampu bersaing di pasar global dan menambah pendapatan negara, sekaligus memberikan multiplier-effect dengan terbukanya lapangan pekerjaan. 

Kedepannya, tidak hanya nikel yang wajib diterapkan proses hilirisasi, namun produk mineral lain seperti tembaga, timah, bauksit bahkan emas juga perlu di hilirisasi. Indonesia perlu memanfaatkan kondisi serta peluang di tengah meningginya harga seluruh komoditas mineral dan bahan bakar fosil. 

Larangan Ekspor Bijih Nikel Mentah Digugat di WTO

Bukan tanpa alasan, hilirisasi nikel diharapkan dapat menjadikan sektor perindustrian Tanah Air meroket pesat. Selagi hilirisasi nikel dilakukan, dengan tegas Indonesia melarang ekspor bijih nikel mentah sejak 1 Januari 2020.

Namun, di tengah perjalanan hilirisasi industri diterapkan, Indonesia digugat negara-negara Eropa. Diketahui, para negara di benua biru tersebut melayangkan gugatan ke World Trade Organization (WTO) atau panel Organisasi Perdagangan Dunia. 

Uni Eropa menilai bahwa Indonesia telah melanggar komitmen dengan tidak memberikan akses seluas-luasnya bagi perdagangan tradisional, yang dalam hal ini adalah nikel mentah.

Tanggapan Presiden Indonesia, Joko Widodo, mengaku siap menghadapi persidangan gugatan Eropa di WTO. Hal ini diungkapnya dalam perhelatan Kompas100 CEO Forum, Kamis (18/11). Menurutnya, silahkan saja Uni Eropa membawa permasalahan ini ke WTO karena nikel tersebut, kan, berasal dari bumi Indonesia. Kebijakan hilirisasi dan stop ekspor nikel tetap akan diteruskan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline