Lihat ke Halaman Asli

Laporan terhadap Materi yang Disampaikan Dirjen Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai

Diperbarui: 14 Maret 2019   09:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok: UKSW

Artikel
LAPORAN TERHADAP MATERI YANG DISAMPAIKAN OLEH DIREKTORAT JENDRAL BEA DAN CUKAI BANDARA I GUSTI NGURAH RAI BALI

Karya :
Kurniawan Arga Aditama - 312016053
Ricky Demas Prihadian - 682018211
Jeniffer Suci Asyifa - 312017156
Siti Mudrika - 212015209

Edu Trip Universitas Kristen Satya Wacana
Maret 2019

Provinsi Bali terkenal dengan destinasi pariwisata yang luar biasa, dimana terdapat banyak sekali tempat-tempat yang memiliki karya seni unik dan bernilai tinggi yang termasuk sebagai salah satu komoditas ekspor pasar Internasional. Dengan masifnya kegiatan ekonomi tersebut, Provinsi Bali menjadi tempat strategis bagi para investor maupun pebisnis internasional untuk mengembangkan pasarnya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Namun perlu disadari bahwa dengan tingginya potensi berkembangnya pasar internasional di Provinsi Bali,  tidak menutup kemungkinan adanya penyelundupan barang-barang ilegal yang berasal dari luar negeri masuk di Provinsi Bali ataupun sebaliknya.  Hal ini didasarkan pada fakta bahwa Provinsi Bali merupakan  salah satu tempat yang berpotensi paling rawan terjadinya penyelundupan barang illegal seperti narkoba, senjata api, maupun barang-barang lain yang dilarang.  

Oleh karena itu, ada baiknya kita mengenal lebih dalam tentang bea cukai dan institusi yang berwenang.  Dalam Pasal 1 angka (1) UU No.17 Tahun 2006 menyatakan "kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pungutan biaya masuk dan biaya keluar ". 

Dalam menjalankan tugas pengawasan dan kontrol terhadap arus ekspor-impor tersebut,  maka Direktorat Jendral Bea Cukai yang berada dibawah Kementerian Keuangan RI berperan sebagai government agent, yang bertugas menyediakan sarana perdagangan internasional, pengawasan terhadap masuknya barang impor ke Indonesia, termasuk pengawasan terhadap barang-barang bawaan penumpang di terminal kedatangan internasional . 

Sehingga DJBC Bandara I Gusti Ngurah Rai memiliki fungsi (1) memberikan fasilitas perdagangan yang dapat menekan ekonomi biaya tinggi yang akhirnya menciptakan perekonomian yang kondusif, (2) memberikan dukungan pada industry dalam negeri sehingga memiliki keungulan di pasar internasional, (3) mengoptimalkan pendapatan negara melalui biaya masuk, PDRI dan Cukai, (4) melindungi masyarakat dari barang-barang dilarang atau di batasi yang dapat menganggu kesehatan, keamanan serta moralitas masyarakat.

Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas arus barang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, Pemerintah Pusat telah  mengeluarkan kebijakan berupa regulasi terhadap barang ekspor maupun impor, yang disebut dengan LATAS (Larangan dan Pembatasan). Hal ini  merupakan seperangkat peraturan yang mengatur barang-barang mana yang sesungguhnya dapat beredar secara bebas, dapat beredar namun dalam batasan tertentu, atau dilarang beredar di Indonesia. Selain itu, Pemerintah juga telah mengatur tarif-tarif pajak yang akan dibebankan kepada masing-masing item barang yang akan diekspor maupun di impor.

Berdasarkan peraturan menteri perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 Tentang Bidang Ekspor maupun Pearaturan Menteri Perdagangan No.48/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Barang Impor, terdapat tiga batasan terhadap barang yang akan masuk maupun keluar Indonesia. Batasan tersebut  meliputi : Barang bebas untuk di Ekspor/impor, Barang dibatasi untuk Ekspor maupun impor, dan Barang dilarang untuk Ekspor maupun diekspor di Indonesia. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline