Lihat ke Halaman Asli

Minke

jurnalis

Compang-camping Hukum Indonesia

Diperbarui: 14 Juni 2020   02:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Baru baru ini kejaksaan agung telah memutuskan terhadap terdakwa penyiraman air keras kepada novel baswedan dengan hukuman 1 tahun penjara. Dengan alasan karena sang pelaku tak sengaja menyiram wajah novel baswedan, tak sengaja. Awal awal saya muak mendengar alasan itu. 

Apakah mungkin kenaikan bpjs tidak sengaja karena lalai nya pemerintah? Apa mungkin anggota dpr mengesahkan ruu minerba yang merugikan rakyat, karena tidak sengaja. Saya rasa itu semua hanya omong kosong. Kasus novel baswedan adalah satu diantara banyaknya bukti bahwa hukum di indonesia masih amburadul, jauh dari kata istilah rule of law. Mereka para jaksa, hukum, kepolisian lebih suka memenjarakan orang-orang yang mencuri singkong, beras, demi keberlangsungan hidupnya. 

Saya rasa di dalam tubuh mereka sudah tidak ada lagi kemuliaan. Kini rakyat semakin tidak percaya dengan hukum di indonesia. Hukum ini benar benar tidak adil. Jika kita lihat kasus anti rasisme papua, mereka orang-orang yang menyuarakan kebenaran, keadilan, di penjarakan dengan hukuman 17 tahun penjara. Sedangkan ia penyiram novel baswedan hanya di penjara 1 tahun. anehnya lagi sang pelaku itu diburu sampai 2 tahun, loh kok bisa si pelaku hanya dihukum 1 tahun penjara. saya rasa agak tepat jika kita mengatakan bahwa di negara ini ada pengadilan, tetapi tidak ada keadilan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline