Lihat ke Halaman Asli

IDRIS APANDI

TERVERIFIKASI

Penikmat bacaan dan tulisan

Menyoal Perlindungan Guru

Diperbarui: 27 Maret 2023   05:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Guru mengajar menggunakan bahasa isyarat kepada seorang murid tunarungu di Sekolah Dasar, di Desa Bengkala, Singaraja, Bali, 20 Juli 2016. Desa Bengkala telah menjadi rumah bagi sejumlah besar penyandang tunarungu turun temurun.(AFP PHOTO / SONNY TUMBELAKA via KOMPAS.com)

Oleh: IDRIS APANDI
(Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat)

Guru merupakan tenaga profesional yang tugasnya mengajar, mendidik, membimbing, dan melatih peserta didik. Guru adalah ujung tombak proses pendidikan di satuan pendidikan. Guru adalah sosok yang memiliki peran yang sangat penting dalam mempersiapkan generasi bangsa yang cerdas dan berkarakter.

Oleh karena itu, tidak berlebihan jika masa depan sebuah bangsa sangat ditentukan oleh peran guru. Kebanggaan terhadap profesi guru, disamping tergantung kepada pribadi masing-masing guru, juga akan sangat ditentukan oleh sejauh mana negara dan pemerintah memperlakukan dan memuliakan guru.

Agar dapat melaksanakan tugas dengan baik, maka guru harus mendapatkan jaminan kesejahteraan yang layak dan jaminan perlindungan. Guru harus terbebas dari politisasi, represi, intimidasi, dan kriminalisasi dari pihak manapun. Guru harus diposisikan independen dan tidak digiring untuk kepentingan pihak tertentu. Guru harus diberikan keleluasaan dan kebebasan untuk melakukan berbagai kreativitas dan inovasi dalam pembelajaran karena mereka adalah pihak yang paling tahu apa kebutuhan belajar setiap peserta didiknya. Guru tidak terlalu dibebani dengan berbagai beban administratif yang kadang hanya untuk mengejar formalitas semata atau asal gugur kewajiban.

Terkait regulasi pelindungan guru, Indonesia sudah memiliki peraturan perundang-undangannya, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pada pasal 2 ayat (2) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 disebutkan bahwa bentuk perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan antara lain; (a) hukum, (b) profesi, (c) keselamatan dan kesehatan kerja, dan (d) hak atas kekayaan intelektual.

Perlindungan hukum mencakup; (1) perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, (2) perlakuan diskrimiatif, (3) intimidasi, dan/ atau (4) perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas pendidik dan tenaga kependidikan.

Perlindungan profesi mencakup pelindungan terhadap; (1) pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (2) pemberian imbalan yang tidak wajar, (3) pembatasan dalam menyampaikan pandangan, (4) pelecehan terhadap profesi, dan atau (5) pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko; (1) gangguan keamanan kerja, (2) kecelakaan kerja, (3) kebakaran pada waktu kerja, (4) bencana alam, (5) kesehatan lingkungan kerja, dan (6) risiko lain.

Perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual berupa perlindungan terhadap; (1) hak cipta dan (2) hak kekayaan industri. Pihak yang berkewajiban untuk memberikan perlindungan diantaranya; (1) pemerintah pusat, (2) pemerintah daerah, (3) satuan pendidikan, (4) organisasi profesi guru, dan (5) masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline