Lihat ke Halaman Asli

Ibnu Fauzi

Anak Rantau

Asik, Kereta Tujuan Jakarta-Bandung PP Kembali Beroperasi, Harga Masih Ramah di Kantong

Diperbarui: 12 Juni 2020   14:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto dari twitter @KAI121

Setelah sekian lama tidak beroperasi karena adanya pembatasan transportasi atas pandemic Covid-19, kini salah satu Kereta Api Jarak Jauh favorit saya yaitu KA Serayu kembali beroperasi per Jumat, 12 Juni 2020 (sumber twitter @KAI121). KA yang memiliki rute tujuan Stasiun Pasarsenen (Jakarta) - Purwokerto PP ini memiliki keunikan tersendiri bagi saya.

Apa sih keunikannya? Jadi, kereta yang berangkat pagi hari tujuan Purwokerto ini kan suka berhenti di beberapa stasiun karena ada pergantian jalur (menunggu kereta lain lewat). Nah, momen berhentinya ini sering dijadikan para penumpang bahkan saya, untuk turun dari kereta lalu membeli jajanan seperti cilok dan es cincau. Enggak cuma penumpang saja yang turun, petugas kereta seperti cleaning service dan pramusaji juga ikutan. 

Saya turut senang begitu tahu KA Serayu kembali ngerel di kondisi saat ini. Ya meskipun perjalanan saya enggak sampai ke Purwakerto, hanya sampai Bandung (Stasiun Kiaracondong) saja, hehe. Di samping harga tiketnya yang ramah dikantong, KA ini juga terbilang nyaman lho, apalagi duduknya sama yang tersayang, eh.

Untuk memastikannya, saya pun mencoba bukan KAI Access di smartphone. Benar saja, ternyata muncul jadwal dan harga tiketnya. 

Jadwal KA Serayu 

Jadwal KA Serayu 

Sebagai informasi, meskipun sudah beroperasi kembali KA ini tetap dibarengi dengan protokol pencegahan Covid-19 ya. Untuk lebih jelasnya, berikut saya kasih tahu persyaratan dan ketentuan perjalanan orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk penumpang KA Jarak Jauh:

  1. Menunjukkan Surat Keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau Surat Keterangan uji radip-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

  2. Menunjukkan Surat Keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like ilnesss) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki tes PCR dan atau rapid-tes.

  3. Penumpang dari/ke tujuan Jakarta wajib memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta, kecuali bagi sektor yang dikecualikan berdasarkan pergub DKI Jakarta No.47 Tahun 2020.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline