Lihat ke Halaman Asli

Humas Rutanbandaaceh

Hubungan Masyarakat Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh

Cegah Penyebaran HIV dan TB, Klinik Rutan Banda Aceh telah mendapatkan SK Klinik PDP

Diperbarui: 7 Oktober 2022   15:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Banda Aceh - Menurut Data Kementerian Kesehatan,Jumlah Kasus HIV baru pada Tahun 2021 sebanyak 36.902 Kasus dan mayoritas penderitanya merupakan masyarakat di usia Produktif.

Dalam rangka meningkatkan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Binaan,ditahun 2022 ini,Klinik Rutan Banda Aceh telah menjadi salah satu Klinik PDP (Pelayanan, Dukungan dan Pengobatan) di Banda Aceh yang berfokus terhadap penyebaran dan penanganan Penyakit HIV/TB sesuai Surat Keputusan Dinas Kesehatan Banda Aceh Tahun 2022.

Diketahui, sebanyak 3 (tiga) Petugas Kesehatan Rutan Banda ditahun 2022 ini telah mendapatkan pelatihan Layanan pengobatan HIV/TB yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Banda Aceh.

Karutan Banda Aceh dalam hal ini menyampaikan "Proses Pengusulan Klinik PDP sudah kita usulkan pada awal bulan September 2022 dan Alhamdulillah di Awal bulan Oktober 2022 ini Kita telah mendapat SK Klinik PDP di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan pertama di Banda Aceh dari Dinas Kesehatan Banda Aceh".

"Dan tentunya dengan Status Klinik Rutan Banda Aceh yang telah menjadi Klinik PDP, Klinik Rutan Banda Aceh dapat melakukan permohonan bantuan obat-obatan untuk pasien HIV/TB dan juga Petugas Kesehatan Rutan Banda Aceh dapat melakukan penanganan kepada warga binaan yang positif HIV/TB " ujar Karutan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline