Anak Binaan LPKA Klas I Kutoarjo Terima Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2024
Diperbarui: 26 Desember 2024 09:07
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Humas LPKA Kutoarjo
Kutoarjo - Guna menjamin hak-hak Anak Binaan, LPKA Klas I Kutoarjo memberikan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal, Rabu (25/12).
Humas LPKA Kutoarjo
Pemberian Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2024 dipimpin oleh Kepala LPKA Klas I Kutoarjo melalui Kepala Seksi Registrasi, Taufik Nugroho dan diikuti oleh pegawai serta perawakilan Anak Binaan.Untuk diketahui sebanyak 01 Anak Binaan LPKA Klas I Kutoarjo menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2024.
Humas LPKA Kutoarjo
Dalam amanatnya, Taufik membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia "Pemberian Pengurangan masa pidana diberikan sebagai apresiasi dan penghargaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Binaan, karena telah dengan baik menjalani masa pembinaan. apresiasi ini bertujuan untuk menstimulus agar Anak Binaan dapat lebih cepat berintegrasi Kembali dengan masyarakat."
Humas LPKA Kutoarjo
Humas LPKA Kutoarjo
Pengurangan Masa Pidana merupakan hak Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun bukan sekedar pengurangan masa pidana, diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi Narapidana dan Anak Binaan agar menjadi lebih baik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI