Lihat ke Halaman Asli

Holilur Rohman

seseorang yang suka belajar banyak hal

Alasan Kenapa Pegadaian Konvensional DI Jadikan Pegadaian Syariah di Madura

Diperbarui: 4 Desember 2019   21:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

 

Pegadaian konvensional adalah tempat untuk menjaminkan barang-barang agar bisa memperoleh uang dan nantinya bisa di tebus kembali setelah jangka waktu terlewati. Sedangkan pegadaian syariah memiliki pengertian tempat untuk bisa menjamin barang yang dimiliki sesuai dengan prinsip syariat islam.

Pegadaian syariah (ar-rahn) adalah menahan salah satu harta si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang di terimanya. Pegadaian konvensional adalah suatu hak yang di perbolehkan seseorang yang mempunyai piutang atas barang bergerak.

Dalam kegiatan operasional pegadaian syariah menggunakan dua akad, yaitu

  • Akad rahn. Yang di maksud akad rahn adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang di terimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutang
  • Akad ijarah. Yang di maksud akad ijaroh yaitu akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya itu sendiri.

Melihat mayoritas penduduk di madura rata-rata menganut agama islam sekitar 99,4 persen dan kayakinannya itupun sangat kuat terhadap tradisi dan lingkungan, saya rasa perlu di adakan pegadaian syariah ini mengingat lingkungannya sangat dekat dengan pesantren terutama di daerah bangkalan mayoritas rata-rata penduduknya itu alumni pesantran dan tentunya tau hukam-hukum yang sesuai dengan ajaran islam dan saya rasa sangat cocok bila pegadaian konvensional di ganti pegadaian syariah.

Tidak hanya itu di adakannya pegadaian syariah ini menurut saya sangat pas mengingat madura khususnya bangkalan yang terkenal dengan bumi bersolawet dan pamekkasan kota gerbangnya salam dan sebagainya, dengan di adakannya pegadaian syariah ini masyrakat akan menerapkan apa yang telah iya pelajari di pesantren-pesantren yang sebelumnya pernah ia singgahi.

Dengan di adakannya pegadaiian syariah ini, Saya harap semoga kedepannya masyarkat makin paham dengan keberadaan pegadaian syariah, yang bisa di jadikan sumber pembiyaan, menggantikan pembiyaan konvensional. Dan tidak hanya itu semoga pegadaian syariah ini bisa membantu masyarakat dalam mengembangkan perekonomiannya sesuai dengan yang di ajarkan oleh syariat islam.

Holilur Rohman (Mahasiswa Akuntansi UTM)

Robiatul Auliyah SE., MSA (Dosen Akuntansi UTM)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline