Lihat ke Halaman Asli

Tentang Revisi Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati

Diperbarui: 12 Agustus 2016   08:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto: mongabay.co.id

Pemerintah akhirnya mengambil langkah serius dalam upaya konservasi sumber daya alam di Indonesia. Aturan hukum yang selama ini digunakan, yaitu Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem akhirnya masuk dalam pembahasan revisi oleh DPR RI dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebuah angin segar untuk upaya konservasi dan penegakan hukum di Indonesia yang selama ini loyo.

Salah satu klausul dalam draf beleid adalah menaikan angka maksimal vonis menjadi 15 tahun kurungan dan denda sebesar 15 Miliar rupiah. Jika benar-benar ditetapkan, tentu ini akan semakin mempersempit ruang gerak kejahatan satwa dan tentu saja punya efek jera yang lebih kuat.

UU No. 5 tahun 1990 yang selama ini dipakai untuk menjerat pelaku kejahatan lingkungan di Indonesia sangat lemah, dengan vonis kurungan Makismal hanya 5 tahun dan denda maksimal 100 juta Tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan kejahatan yang mereka lakukan. Makin diperparah lagi dari berbagai kasus jarang ditemuinya vonis yang mencapai angka maksimal. Hal ini tentu tidak membuat pelaku jera, dan tidak membuat gentar pihak-pihak yang berniat melakukan kejahatan serupa.

Kurangnya efek jera dari aturan yang sudah ada, membuat desakan untuk segera direvisinya UU No. 5 tahun 1990 makin kuat. Mengingat juga makin parahnya kasus-kasus kejahatan lingkungan belakangan ini, dan lingkaran perdagangan satwa yang makin meningkat hingga mencapai 1 juta Dollar Pertahun. Hal-hal lain seperti species-species yang menjadi alien species di Indonesia dan zoonosis juga mendesak untuk segera diatur dalam Undang-undang Konservasi dan Sumber Daya Alam.

Selama ini kejahatan lingkungan seperti perdagangan satwa endemik Indonesia masih digolongkan sebagai kejahatan biasa (konvensional) layaknya maling jemuran. Faktanya, kejahatan satwa liar adalah kejahatan yang sangat terorganisir (luar biasa), melibatkan sindikat dan mafia. Sudah seharusnya kejahatan satwa disejajarkan dengan kejahatan luar biasa seperti peredaran Narkoba dengan hukuman setinggi-tingginya.

Disamping itu, cara pandang masyarakat dan pemerintah kita terhadap Sumber Daya Alam Indonesia harus dirubah. Sumber Daya Alam harusnya tidak lagi dipandang sebagai kekayaan saja, tapi lebih dari itu. Sumber Daya Alam Indonesia adalah Indonesia itu sendiri, harga diri bangsa yang harus dipertahankan mati-matian.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline