Lihat ke Halaman Asli

Konsep Kedaulatan

Diperbarui: 26 Juni 2015   06:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Tulisan ini merupakan paper yang membahas tentang konsep kedaulatan dalam Ilmu Hubungan Internasional. Paper ini bersumber pada karangan Gabriella Slomp, yang berjudul On Sovereignty, yang terdapat di dalam buku Issues in International Relation 2nd Edition (Editor: Trevor C. Salmon dan Mark F. Imber). Pembahasan yang terdapat dalam paper ini, adalah definisi dari kedaulatan, hubungan antara kedaulatan dan perlindungan, perbedaan antara kedaulatan internal dan eksternal, perbedaan antara kedaulatan politik dan kedaulatan hukum, letak kedaulatan, serta perbedaan antara kedaulatan keras dan kedaulatan berpori.

Kedaulatan

1.Definisi Kedaulatan

Menurut Aristoteles, apapun definisi objek -baik itu berupa pisau, suling, ataunegara-memerlukan pertimbangan fungsi objek atau tujuan.Sebuah pisau denganpegangan mungkinterlihat seperti pisau, tetapi tidak dapat didefinisikan seperti itu, jika terbuat dari gula dan air, karenatidak akan mampu memenuhi fungsi dasar sebagai pisau.

Berdasarkan pendapat Aristoteles tersebut, maka untukmendefinisikan kedaulatan, kita terlebih dahulu menetapkan kapan dan apatujuan kedaulatan memasuki dunia politik dan menembus wacana politik.

Asal usul kedaulatan, hampir sama seperti asal usul dari segala sesuatu yang termasuk dalam konsep Hubungan Internasional, yang terdapat perbedaan pendapat di dalamnya. Kaum Primordialis percaya bahwa dalam konsep kedaulatanselalu berhubungan dengan tulisan karya penulis kuno seperti Aristoteles, Polybius dan Dionysius dari Halicarnassus. Sedangkan kaum Modernis, percaya bahwa kedaulatanadalah fenomena modern yang terkait dengan kelahiran dan pertumbuhan konsep negara-bangsa yang munculpada abad ketujuh belas.

Tujuandan Makna Kedaulatan Negaramenurut Jean Bodin

Pendefinisian tentang kedaulatan oleh Jean Bodin (1530-1596), seorang warga negara Prancis, sangat dipengaruhi oleh keadaan dan pengalaman hidupnya. Bodinsecara langsung menyaksikan perang agama yang terjadi pada abad ke-16, dan mengamati bagaimana kewenangan seorang penguasa yang selalu dihadapkan dengan front internal dan eksternal.

Secara khusus, Bodin merasa prihatin terhadap kesulitan yang dihadapi oleh Perancis dalam perang sipil yang terjadi selama empat dekade, sebagai konsekuensi dari Reformasi.Sehingga Bodin menerbitkan Enam livre de la Republique pada 1576, empat tahun setelah pembantaian kaum Huguenot. Ia menerbitkan karyanya itu dengan tujuan menjelaskan secara teoritis mengapa kekuasaan raja adalah satu-satunya cara untuk mempromosikanperdamaian dan persatuan negara.

Sedangkan secara intelektual, Bodin dekatdengan kelompok pemikir politikyang dikenal sebagai Politiques, yang juga prihatin dengan implikasi dariintoleransi beragama,serta bersemangat untuk mempertahankan identitas Perancis tanpa pertentangan agama.

Sejarawan seperti George Sabine melihat Politiques sebagai salah satu yang pertama pada abad ke-16, yangmenginginkan adanya toleransi antar umat beragamadi dalam negara. Meskipun sebagian besar di antara semua warga negara, dan Politiques itu sendiri adalah Katolik, yang sama-sama berkewarganegaraan Perancis,serta kesatuan agama tidak mungkin terjadi ketika itu. Namun, Bodin menunjukkan bahwa terlepas dari perbedaan agama dan adat istiadat, kesatuan komunitas politisdijamin oleh adanya pengakuan umum yang berdaulat.Kedaulatan negaradilihat oleh Bodin sebagai kendaraan untuk kohesi internal, ketertiban dan perdamaian,serta kualitas, yang pada gilirannya, dibutuhkan untuk persemakmuran.

Bodin menyatakan bahwa: Kedaulatan adalah kekuasaan mutlak dan abadi dari sebuah persemakmuran (Bodin [1576] 1992: 1).Bodin juga melanjutkan dengan membedakan antara atribut dankarakteristik kedaulatan.Atribut utama dari kedaulatan adalahkekuatan untuk memberikan hukum tanpa persetujuan dari yang lain, baik yang lebih besar, sama, ataudi bawahnya(Bodin [1576] 1992: 56).Bodin menjelaskan juga bahwa atribut kedaulatan lainnya adalah “kekuatan untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian, kekuasaan untuk menunjuk hakim dan petugas, kekuatan untuk memungut pajak dan sebagainya,serta semua konsekuensi dari posisi sultan sebagai kepala hukum negara” (Bodin [1576] 1992: 48).

Sedangkan karakteristik dari kedaulatan itu adalah:

·Pertama, kedaulatan bersifat mutlak, dalam bahasa Latin, disebut sebagai solutus Legibus ab(atauterikat oleh hukum).Bodin menjelaskan bahwa kedaulatan tidak dapat dibatasi oleh hukum, karena sesuatu yang berdaulat itu adalah sumber hukum, contoh: raja tidak dapat tunduk kepada hukum, karena raja adalah sumber hukum.

·Kedua, kedaulatan bersifat tanpa syarat. Contoh:sovereignty given to a prince subject to obligations and conditions is properly not sovereignty or absolute power(Bodin [1576] 1992:8).

·Ketiga, kedaulatan bersifat tidak akuntabel, seperti raja tidak bertanggung jawab kepada rakyatnya, namun, Tuhan dan hukum alam memberikan batasan padakekuatan yang berdaulat, dan karenanya kedaulatan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Konsekuensi kedaulatan terhadap tuhan dapat menjadikan penguasa terhindar dari pikiran untuk menggunakan kedaulatan mereka dengan cara semena-mena sehingga meningkatkan kesejahteraanrakyatnya.

·Keempat, kedaulatan tidak dapat dibagi antara lembaga yang berbeda, tetapi harus berada di satu tempat saja, apakah itu menjadi raja, organisasi, atau rakyat.

·Dan yang terakhir menurut Bodin adalah, kedaulatan bersifat manusiawi terbatas dan tidak dapat dibatalkan atau terus-menerus: “Kedaulatan tidak terbatas baik dalam kekuasaan, dalam fungsi, atau dalam selang waktu” (Bodin [1576] 1992: 3).

Bodinberpendapat bahwa semua kekuasaan lainnya, seperti sultan (untuk membuat perdamaian, untuk berperang, pajak, untuk membuatkoin dan sebagainya) berasal dari kekuasaan pembuatan hukum tunggal.Dia percaya bahwa hanyakekuatan yang tangguh dan tertinggi yang akan mampu melindungi kesejahteraan rakyat darimusuh internal maupun eksternal, dan kedaulatan bertujuan untuk memberikan ketertiban dan perdamaian.

Tujuandan Makna Kedaulatan Negaramenurut Thomas Hobbes

Sama seperti Bodin yanghidup dalam perang agamapertama di Perancis,Thomas Hobbes(1588-1679) juga menyaksikan perang saudara di Inggris.Hal-hal yang telah ia lihat dan lalui pada masa perang tersebut, membuat ia bingung bahkan takut untuk hidup sendiri. Hobbes menyadari bahwa tidak hanya pesan damai antar manusia saja yang harus ada di dalam perang sipil, namun keadaan alam sekitar juga harus diperhatikan.

Thomas Hobbes dan Bodin beranggapan bahwa penyebab perang saudara dan perselisihan warga sipil disebabkan oleh ketidaktahuan dan ketidakpahaman mengenai konsep kedaulatan. Dan konsep kedaulatan ketika itu mulai rusak karena orang memiliki keyakinan palsu dan pendapat yang salah tentang kewajiban politik mereka.

Hobbes menyatakan bahwa guru yang buruk, imam yang buruk, dan anggota parlemen yang buruk, telah mengambil keuntungandari kurangnya pemahaman rakyat mengenai kedaulatan sebuah negara.Dalambukunya, Leviathan, Hobbes menulis: Akhir dari lembaga kedaulatanadalah ketenangansubyek dalam diri mereka, dan pertahanan mereka terhadap Musuh umum(Hobbes[1651] 1991: 150).Ia menjelaskan bahwa kekuasaan berdaulat dapat diperoleh dengan kekerasan, atau dibuat oleh lembaga. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa kedaulatan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada orang-orang yang patuh terhadap penguasa yang berdaulat. Di dalam bukunya, juga dipaparkan tentang tata cara penggunaan kekuasaan yang berdaulat dalam pemerintahan.

Dari pendapat Bodin dan Hobbes di atas, dapat pula dikatakan bahwa konsep kedaulatan tidak hanya sangat berkaitan erat dengan konsep kekuasaan, kekuatan, serta kekerasan, akan tetapi juga sangat berkaitan erat dengan konsep otoritas, legalitas, dan legitimasi, untukmemberikan perlindungan bagi warga negara atau subjek yang patuh.

2.Hubungan antara Kedaulatan dan Perlindungan

Hobbes dan Bodin sepakat bahwa tujuan atau fungsi dari kedaulatan negara adalah untukmemberikan perlindungan bagi warga negara atau subjek yang patuh.

Walaupun beberapa filsuf dan ahli politik, sepertiBenedict Spinoza, Locke John dan J.S.Mill, tidak sepakat dengan pendapat Hobbes-Bodin. Karena menurut mereka apakah layak negarayang memiliki kedaulatan harus memberikan perlindungan pada rakyat-rakyatnya yang patuh. Ditambah lagi dengan pendapat beberapa pengacara danahli hukum, seperti Grotius, Salamanca School, Christian Wolff dan Emeric de Vattel, yang menyebutkan bahwa “ada masalah apa dan bagaimana bisa sebuah sistem internasional dari negara-negara yang berdaulatmelindungi warga negaranya masing-masing” (Brown 2002: 30-3).Sementara itu, Immanuel Kant menerima prinsip Hobbes-Bodin, yang menyatakan bahwa fungsi dari negara yang berdaulat itu adalahuntuk memberikan perlindungan kepada rakyat-rakyatnya yang patuh. BahkanKant memperluas daftar apa saja yang harus dilindungi oleh negara.

3.Kedaulatan Internal dan Kedaulatan Eksternal

Kedaulatan internal adalah kekuasaan tertinggi di mana negara memiliki batas-batasmelebihi batas-batas yang dimiliki oleh warga negara terhadap dirinya sendiri, negara memiliki hak-hak dalam pengambilan keputusan tertinggi, dan di mana negara memiliki hak-hak dalam penegakankewenangan.Sedangkan, kedaulatan eksternal merupakan perwujudan dari prinsip kedaulatan internal, dan menunjukkan bahwa dalam hubungan internasional, setiap negaraberada pada posisi kemerdekaan.Asumsi dari kedaulatan eksternal adalah tidak adanya otoritastertinggi dalam konsep internasional.Argumen tersebut sangat disetujui oleh beberapa ahli, seperti Evans dan Newnham.

Walaupun kedaulatan internal dan eksternal berbeda, namun dalam konteks hubungan internasional klasik, tidak dapat dibedakan secara khusus. Sebagaimana Bodin dan Hobbes mengemukakan bahwa walaupun berbeda, kedaulatan internal dan eksternal jatuh dan bangun bersama, karena perselisihan internal sangat rentan terhadap serangan dari musuh eksternal. Begitu juga ketika kedaulatan eksternal suatu negara dalam krisis, kedaulatan internal dalam negerijuga berada dalam kondisi yang berbahaya, karena ada kemungkinan untuk terjadinya krisis kepercayaan warga terhadap negaranya sendiri, sehingga warga meminta perlindungan dari pihak musuh eksternal yang mereka anggap mampu untuk melindungi mereka.

Kedaulatan internal dapat dikatakan berjalan seiring dengan hirarki domestik danpesanan vertikal, sedangkan kedaulatan eksternal menyiratkan kesetaraan dan kemungkinan adanya gangguan horisontal.

Pada abad sebelumnya, perhatian konsep hubungan internasional difokuskan terutama pada kedaulatan internal. Namun seiring dengan perkembangan zaman dan pemikiran para ahli, pada abad ke-20an ini, kedaulatan eksternal telah menduduki tahap pusat dalam konsep hubungan internasional. Karena pada zaman sekarang, masalah yang berkaitan dengan kedaulatan eksternal negara tidak hanya sangat memanaskan perdebatan di kalangan sarjana tetapi juga meningkatkan jauhnya perbedaan pendapat antar masyarakatinternasional untuk mendefinisikan identitas mereka sendiri dan untuk membentuk masa depan mereka sendiri yang bebas dari gangguan eksternal.

4.Perbedaan antara Kedautalan Hukum dan Kedaulatan Politik

Kedaulatan hukum atau kedaulatan de jure berbeda dengan kedaulatan politik atau kedaulatan de facto sebagaimana banyaknya perbedaan yang terdapat antara konsep kewenangan dan konsep kekuasaan.Kedaulatan hukum itu didasarkan pada hak untuk perintah, atau dengan kata lain, kedaulatan hukum itu didasarkan pada kekuatan untuk memastikan adanya kepatuhan dari masyarakat. Sedangkan kedaulatan politik tidak.

Kebanyakan dari para ahli sepakat untuk menyatakan bahwa baik kedaulatan politik ataupun kedaulatan hukum merupakan suatu bentuk hidup dari kedaulatan itu sendiri.Seperti hasil pengamatan yang dilakukan oleh Antonio Gramsci, yang menjelaskan bahwa kedaulatan politik yang didasarkan sepenuhnya pada monopoli kekuasaan koersif tidak akan cukup untuk bertahannya sebuah rezim.Inilah sebabnya mengapa, misalnya, baik Hitler dan Mussolini sangat antusias untuk mengklaim legalitas dan legitimasi rezim mereka.Sedangkan,kedaulatan hukum memiliki kemampuan untuk menegakkan perintah, sehingga “hanya akan membawa orang-orang Amerika Baltik, misalnya – Latvia, Estonia, dan Lithuania –pada moral berat yang diakui oleh Uni Soviet pada 1940 dan akhirnya mereka merdeka pada 1991” (Heywood 1994: 92).

Walaupun berbeda, kedaulatan politik dan kedaulatan hukum bisa dikatakan sebagai dua sisi fenomena yang sama, dan dengan demikian nilai perbedaan antara kedaulatan politik dan kedaulatan hukum terutama dari perspektif heuristik dan analitis sama-sama menyoroti sifat-sifat lapisan kedaulatan.

5.Letak Kedaulatan

Konsep kedaulatan yang dikembangkan oleh Bodin dan Hobbes, sangat berkaitan erat dengan monarki absolut yang digunakan oleh negara-negara Eropa pada abad ke-17 dan 18, dimana kedaulatan berada pada seorang raja.

Namun, timbul pertanyaan bahwa apakah kedaulatan itu harus terletak pada satu lokasi, seperti yang dikemukakan oleh Hobbes dan Bodin, atau tidak. Dan selanjutnya pertanyaan itu berkembang menjadi, dimanakah letak tertinggi untuk kedaulatan, apakah pada seorang raja, pada sebuah organisasi, ataukah pada seluruh rakyat.

Untuk menjawab pertanyaan itu, maka harus dilihat terlebih dahulu pendapat dari para penulis yang menunjukkan bahwa semakin lama masyarakat pluralis semakin menentang pernyataan yang menyatakan bahwa kedaulatan itu terletak di tempat atau tubuh yang tunggal. Seiring dengan itu, semakin banyak pula pemikir dari perspektif ideologis yang berbeda mengklaim bahwa penentangan dari masyarakat pluralis ini sangat tidak memiliki dasar. Dan mereka juga menyatakan bahwa sistem checks and balances yang terdapat dalam masyarakat pural, seperti yang digunakan oleh AS, hanya bertujuan untuk menyembunyikan konsep pemusatan kekuatan, dalam istilah demokrasi liberal.

Dari Carl Schmitt untuk Giorgio Agamben, menyatakan bahwa dalam keadaan darurat ataubahaya yang luar biasa, baik di dalam maupun di luar negara dalam bentukterorisme ataupun ancaman mematikan lainnya,letak tertinggi untuk kekuasaan yang berdaulat menjadiambigu. Para penulis percaya bahwa dalam setiap negara, baik negara itu menganut asasliberal ataupun totaliter, dengan melihat siapa yang bertanggung jawab pada konsekuensi terhadap pengambilan keputusan akhir, barulah dapat ditemukan dimana sebenarnya letak tertinggi untuk kekuasaan yang berdaulat itu.

Sehingga bisa disimpulkan bahwa kedaulatan mungkin diberikan kepada satu orang, sekelompok orang, ataupun juga mungkin diberikan kepada seluruh masyarakat (kedaulatan rakyat).

6.Perbedaan antara Kedaulatan Keras dan Kedaulatan Berpori

Teori globalisasi menyatakan bahwa batas-batas negara adalahpermeabel, dan garis pembatas antara lingkungan internal dan eksternalsebuah negara juga menjadikabur.Akibatnya, ada pendapat yang menyatakan bahwa konsep kedaulatan akhirnya akan ditinggalkan sebagai konsekuensi dari perkembangan integrasi seperti Uni Eropa.Bagi banyak ahli, konsep kedaulatan negara sudahanakronistis sebagai akibat dari perkembangan dalam rezim hak asasi manusia, di norma internasionaldan hukum internasional.

Ada pada saat tertentu kedaulatan memang benar-benar tidak bisa ditembus, tidak ada celah di dalamnya, seperti kedaulatan hukum Tuhan dan hukum alam. Kedaulatan yang seperti ini dinamakan dengan kedaulatan keras (Hard Sovereignty). Dan ada pula di saat yang lain, kedaulatan itu bisa ditembus, artinya memilki celah atau pori-pori, karena dalam dunia politik internasional, misalnya, kedaulatan mengandung makna tersirat tentang kemerdekaan masyarakat internasional (kedaulatan rakyat) untuk memberikan beberapa tanggapan, masukan, atau ide. Sehingga dalam hal ini kedaulatan dinamakan kedaulatan berpori.


Kesimpulan

Bodin dan Hobbes adalah tokoh yang pertama kali mengembangkan prinsip kedaulatan negara. Prinsip kedaulatan negara yang mereka kembangkan sangat dipengaruhi oleh pengalaman hidup mereka, keinginan mereka untuk terciptanya toleransi antar umat beragama dalam satu negara, serta terciptanya kesejahteraan rakyat yang bebas dari gangguan kaisar dan musuh eksternal ataupun internal lainnya.Bodin dan Hobbes menunjukkan bahwa sistem negara yang didasarkan padakedaulatan yang bersifat terbatas, terbagi, dan mutlak akan memberi arti bahwa negara yang berdaulat itu adalah hakim tertinggi dalam penyelesaian kasus mereka sendiri, memiliki hak mutlak untuk berperangsesuka mereka, dan dapat memperlakukan warga negara sesuai dengan yang mereka (negara berdaulat) inginkan.

Hobbes dan Bodin sepakat bahwa tujuan atau fungsi dari kedaulatan negara adalah untukmemberikan perlindungan bagi warga negara atau subjek yang patuh.

Sebagaimana penggambaran konsep kedaulatan yang dideskripsikan oleh Hobbes dan Bodin, kesejahteraan rakyat berasal dari kedaulatan, sedangkan kedaulatan itu sendiri sangat berkaitan erat dengan konsep kekuasaan, kekuatan, dan kekerasan. Sehingga dari kalimat di atas, bisa disimpulkan bahwa kesejahteraan rakyat berasal dari kekuasaan, kekuatan, dan kekerasan.

Daftar Pustaka

Gabriella Slomp: On Sovereignty dalam Issues in International Relation 2nd Edition (Editor: Trevor C. Salmon dan Mark F. Imber). 2008. London & New York: Routledge Taylor & Francis Group.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline