Lihat ke Halaman Asli

Herdiana Ramadhan

POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

Upaya Optimalisasi dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Dalam Lembaga Pemasyarakatan

Diperbarui: 18 November 2020   09:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak sangat signifikan terhadap suatu negara, yang dimana sangat berdampak pada aspek sosial, politik, budaya, dan ekonomi. Banyaknya kasus korupsi di Indonesia yang menjadikan momok yang tidak bisa dihentikan di negara ini, dari kalangan penjabat atas hingga bawah masih banyak ditemukannya tindak pidan korupsi. 

Menurut Lembaga pemerhati korupsi global, http://www.ti.or.id/ bahwa Indonesia masuk kedalam 5 besar negara yang paling banyak terjadinya koruspsi.  Sudah banyak upya dalam pencegahan maupun pemberantasan yang telah dilakukan pemerintah demi mengurangi tindak pidana korupsi di Indonesia salah satunya yaitu di Lembaga Pemasyarakatan. 

Mengacu pada UU. No. 12 Tahun 1992 tentang Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan anak didik Pemasyarakatan ,yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, oleh karena itu masih banyaknya temuan penyimpangan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan salah satunya adalah kasus suap yanng masuk kedalam tindak pidana korupsi.

Dari permasalah tersebut, pentingnya mencari sebuah solusi yang tepat dimana dengan melakukan pendekatan antara pegawasan khusus dengan lembaga pemasyarakatan. Mengutip pendapat dari  bapak Iqrak Sulhin, yang menjadi salah satu permasalahan yang banyak terjadi di lembaga pemasyarakatan adalah masalah controlling atau (problem of control). 

Oleh sebab itu pengawasan eksternal yang dilakukan baik oleh lembaga pemerintah khusus yang mempunyai wewenang dan juga oleh masyarakat, akan sangat sulit untuk dilakukan.

Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi penting untuk segera dilakukan, mengingat tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam hampir semua aspek kehidupan bangsa. 

Korupsi menjadi semakin menakutkan karena korupsi sudah merasuki lembaga-lembaga penegak hukum yang terintegrasi dalam system peradilan pidana, seperti kerpolisian, kejaksaan, pengadilan maupun lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi role model pemberantasan korupsi. 

Oleh sebab itu, pembenahan terhadap seluruh sistem peradilan pidana merupakan hal yang harus segera di lakukan. Salah satu sub system peradilan pidana yang penting dibenahi dan ditata secara baik adalah lembaga pemasyarakatan, sebab praktek penyimpangan termasuki korupsi dan suap menyuap banyak terjadi pada lembaga pemasyarakatan. 

Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan pendekatan pengawasan secara khusus terhadap lembaga pemasyarakatan dengan pelembagaan khusus pers pemasyarakatan. 

Model pengaturan ini diharapkan mampu mengontrol dan mengendalikan seluruh aktivitas dalam lembaga pemasyarakatan, sehingga diharapkan mampu dapat mencegah berbagai penyimpangan termasuk korupsi dan suap menyuap dalam lembaga pemasyarakatan sehingga kedepaanya lembaga pemasyarakatan dapat terbebas dari tindakan korupsi dan mengurangi stiqma buruk dari masyarakat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline