Lihat ke Halaman Asli

Lapor

Diperbarui: 26 Maret 2024   12:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Bulan ini wajib lapor. Lapor apa ya pak? Lapor SPT berlaku untuk semua terutama yang memiliki pekerjaan serta gaji bulanan. Karena bagaimanapun juga semua yang berhubungan dengan keuangan pasti ujung-ujungnya wajib bayar pajak. Bila online bisa lebih cepat bisa dengan memakai laptop. 

Bila offline butuh waktu dan energi lebih. Mau tidak mau harus ke kantor pajak. Bila online cukup login ke situs pajaknya dengan input nik serta password yang sudah ada. Jangan lupa juga masukkan kode yang ada disitu. Bila semua sudah di klik serta diisi sesuai SPT nya maka tidak butuh waktu yang lama.

Namun bila ada pembaruan data atau barangkali perubahan harta maka bisa dipastikan akan terjadi kendala serta menimbulkan keterangan lebih bayar atau kurang bayar. Hal itu tentu membuat repot serta menimbulkan permasalahan baru. Karena bagaimana pun juga karyawan pasti wajib taat pajak.

Bagaimanapun juga negara pasti butuh pajak untuk menjalankan program-programnya karena semua hal pasti membutuhkan dana. Baik dalam jumlah besar maupun tidak. Nah untuk membangun apapun pasti dibutuhkan dana yang didapat dari pajak dari semua rakyat. Agar negara dapat membangun maka harus ada dana yang selalu ada untuk membangun.        




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline