Lihat ke Halaman Asli

Kuasa

Diperbarui: 22 Februari 2024   08:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Setelah pemilu ini mulai muncul ketidakpuasan disana sini. Baik dari yang memilih maupun yang dipilih. Muncul pula ide hak angket dari paslon. Dilansir dari laman resmi DPR RI, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapula aplikasi sirekap yang harus dihentikan karena diduga server berada diluar negeri. Banyak pula pendekatan yang terjadi antara partai-partai. Dulu oposisi sekarang malah bergabung dengan pemerintah yang berkuasa. Memang dinamika ini berjalan dengan cepat. Ada juga bansos yang tiba-tiba muncul saat pencoblosan yang diduga sebagai bentuk dukungan terhadap paslon tertentu.

Bila dilihat memang proses pembagian bansos ini sungguh memberatkan rakyat. Hal ini bisa dilihat dimana dan bagaimana begitu banyaknya antrean untuk mengantri demi mendapatkan beras. Semoga saja kedepan negeri ini semakin maju tentu dengan pemimpin yang tahu kapan saat nya untuk bertindak secara adil dan mensejahterakan rakyat.    




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline