Lihat ke Halaman Asli

Hennie Engglina

TERVERIFIKASI

Pelajar Hidup

Yang Menunggak Iuran BPJS, Tolong Sadar Jugalah

Diperbarui: 2 November 2019   19:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: projekt-star.eu

Siapa yang akan paling merasakan dampak kenaikan iuran BPJS: yang membayar atau yang tidak membayar?

Tentulah yang membayar. Karena yang membayarlah yang tahu arti Rp25.500 menjadi Rp42.000 (Kelas 3); Rp51.000 menjadi Rp110.000 (Kelas 2); Rp80.000 menjadi Rp160.000 (Kelas 1). Apalagi bila tanggungan iuran tidak sendiri melainkan dengan anggota keluarga.

Misalnya: satu keluarga ada empat peserta. Sebelumnya membayar Rp102.000, maka mulai Januari 2020 harus membayar Rp168.000 per bulan (Kelas 3); sebelumnya Rp204.000 menjadi Rp440.000 (Kelas 2); sebelumnya Rp320.000 menjadi Rp640.000 (Kelas 1).

Kenaikan hingga 100% itu disebabkan karena BPJS Kesehatan terus mengalami defisit anggaran, yang penyebab terbesarnya adalah tunggakan pembayaran iuran peserta BPJS Mandiri sekitar 15 Triliun (2016-2018).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementrian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan:

Pada kenyataannya, banyak peserta mandiri yang tidak disiplin membayar iuran. Pada akhir tahun anggaran 2018, tingkat keaktifan mandiri hanya 53,7 persen. Artinya, 46,3 persen dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak. Sejak 2016 s.d. 2018, besar tunggakan peserta mandiri mencapai sekitar Rp 15 triliun.

Sebelumnya, kita lihat dulu jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan:

1. BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Peserta BPJS PBI tidak dibebani biaya bulanan karena semua biaya ditanggung oleh pemerintah (BPJS Kelas 3). Berlaku untuk warga miskin dan tidak mampu, yang dibuktikan berdasarkan data yang tercatat di dinas sosial.

2. BPJS Non-PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran)

Biaya bulanan dibebankan pada peserta karena tidak termasuk kategori warga miskin atau pun tidak mampu. BPJS Non-PBI terbagi tiga:

  1. PPU (Pekerja Penerima Upah) dan anggota keluarganya. Pekerja dari suatu instansi atau perusahaan milik pemerintah atau pun swasta. Contoh: anggota TNI, POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil. Hanya membayar setengah dari kewajiban iuran. Setengahnya ditanggung oleh instansi/perusahaan.
  2. PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan anggota keluarganya. Pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri. Iuran sepenuhnya ditanggung oleh peserta.
  3. BP (Bukan Pekerja). Yang masuk kategori ini adalah investor, pensiunan, penerima pensiunan, veteran perang, pekerja WNA yang bekerja minimal 6 bulan. Kategori BP yang mampu membayar iuran bulanan dikategorikan sebagai peserta BPJS Mandiri. Iuran bulanan dibebankan pada peserta sesuai kelas yang diambil.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline