Lihat ke Halaman Asli

Belum Eksekusi Putusan Inkracht, Ada Apa dengan Kejari Tangerang?

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kejari Tangerang/foto internet

Tangerang- Selain sebagai penuntut umum, tugas dan fungsi kejaksaan adalah pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana. Namun, ternyata kewenangan kejaksaan yang telah diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan dan sesuai Pasal 270 KUHAP ini tidak dijalankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.

“Sejak tahun 2005 hingga saat ini Kejari Tangerang belum melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pidana No.603K/PID/2005 tanggal 19 Desember 2005, jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.280/Pid/2004/PT.BDG, tanggal 24 September 2004 jo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.298/PID.B/2004/PN.TNG, tanggal 28 Juni 2004, yakni merampas Sertifikat Hak Guna Bangunan No.7602 tahun 1998 untuk dimusnahkan. Ada apa ini semuanya? Padahal sudah sangat jelas dasar hukumnya bagi Kejari Tangerang,” kata Suherman Mihardja, SH, MH selaku pemohon eksekusi.

Pria yang berprofesi sebagai advokat ini menuturkan, sudah 3 kali melayangkan surat permohonan pelaksanaan eksekusi terkait putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach) terhadap Kepala Kejari Tangerang. Tapi, Kejari Tangerang yang sudah terus berganti pucuk pimpinan ini masih saja tidak menggubris permohonan eksekusi yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi itu.

“Pertama kami melayangkan permohonan eksekusi pada 15 April 2013, kedua surat permohonan susulan ke-I pelaksanaan eksekusi kami layangkan pada tanggal 23 Agustus 2013, dan surat permohonan susulan ke-II kami layangkan pada 30 April 2014. Namun, tiga surat permohonan dengan tembusan Jaksa Agung, Ketua Komisi III DPR RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, dan Komisi Kejaksaan itu hingga saat ini belum ada tanggapan sama sekali dari pihak Kejari Tangerang,” ungkap Suherman.

Inkonstitusional

Menurut Suherman Mihardja, jika Kejari Tangerang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk melaksanakan eksekusi putusan pidana No.603K/PID/2005, tanggal 19 Desember 2005, maka hal itu merupakan tindakan inkonstitusional dan melanggar HAM.

“Dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,” tegasnya.

Dalam putusannya MA menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi terdakwa Drs.Hamdan Arin Harahap Bin Sutan Soriguna Harahap. MA juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akte atentik dan dihukum 2 tahun penjara.

Kemudian MA memerintahkan asli (1) satu buku Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1, Gambar situasi 9061/1982 luas 217.231 M² atas nama PT Sinar Cipta Makmur dikembalikan kepada saksi korban Suherman Mihardja. HS




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline