Lihat ke Halaman Asli

Antonio Sri Hendarianto

Seorang praktisi hukum yang ingin membuat hukum menjadi praktis

Ada Ganjaran bagi Penyiksa Kucing

Diperbarui: 14 Oktober 2015   10:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di republik ini telah terjadi beberapa kejadian penyiksaan dan/atau pembunuhan terhadap Kucing dan Anjing. Namun sejauh ini, setiap insan pencinta dan penyayang Kucing dan Anjing selalu dihadang perasaan tidak menentu karena dalam hatinya selalu khawatir dan bertanya apakah kasus pelaporan/pengaduan adanya tindak pidana penyiksaan dan/atau pembunuhan terhadap satwa (khususnya Kucing dan Anjing) dapat diproses hukum oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan kemudian pelaku penyiksaan dan/atau pembunuhan Kucing dan Anjing dapat diganjar hukuman setimpal dengan perbuatannya.

 

Kekhawatiran para insan pecinta satwa tersebut ternyata memang benar-benar terjadi. Setiap insan melaporkan adanya kasus penyiksaan dan/atau pembunuhan atau penelantaran Kucing atau Anjing maka laporan/ pengaduan tersebut akan tidak bergulir ke pengadilan. Jangankan bergulir ke pengadilan, laporan/pengaduan itu diterima oleh Kepolisian saja belum tentu.

 

Pertanyaannya adalah :

 

1. Apakah kita sebagai warga negara Indonesia dapat mengadukan atau membuat laporan polisi atas adanya kejadian penyiksaan dan/atau pembunuhan Kucing atau Anjing ?

 

2. Apakah pelaku penyiksaan dan/atau pembunuhan Kucing atau Anjing dapat dihukum ?

 

3. Apakah ada dasar hukum menghukum pelaku penyiksa dan/atau membunuh Kucing atau Anjing ?

 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, saya sarankan pembaca artikel ini untuk mendudukan hati dan pikiran sebagai berikut :

 

“ Saya, Anda, Kucing dan Anjing adalah sesaama ciptaan TUHAN YANG MAHA KUASA. Kami sama-sama mempunyai nafas, mata hidung, telinga, tangan dan kaki yang berasal dari “Pabrik” yang sama yaitu TUHAN YANG MAHA ESA”

 

Hal tersebut diatas sebelumnya perlu saya sampaikan untuk sekedar mengingatkan bahwa Kita adalah makhluk Tuhan begitupun juga satwa. Namun, karena latar belakang saya adalah Advokat atau Pengacara maka saya akan mengulas dan menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas yang saya sandarkan pada hukum yang berlaku.

 

 

 

1. Apakah kita sebagai warga negara Indonesia dapat mengadukan atau membuat laporan polisi atas adanya kejadian penyiksaan dan/atau pembunuhan Kucing atau Anjing ?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline