Lihat ke Halaman Asli

Heddy Yusuf

Ingin jadi orang bijaksana, eh..jadinya malah Bijak sini - Bijak situ...

Kasus Jual Tanah Bos, JPU Pertahankan Dakwaan Tanggapi Esepsi Terdakwa

Diperbarui: 18 Maret 2020   23:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

FOto: Indofakta

Karawang Kompasiana - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Karawang tetap pertahankan pendiriannya, yakni, mempertahankan surat dakwaannya dalam menanggapi Eksepsi terdakwa MJS, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam kasus menjual tanah kapur milik Bos-nya sendiri.

Menurut seorang Jaksa dari  Tim JPU yang dikomandani, Akmal Muhajir, SH. usai sidang berlangsung, tanggapan JPU, Rabu ( 18/3), kita akan tetap mempertahankan surat dakwaan. Adapun, dalil-dalil yang dimohon terdakwa melalui PH nya, sekitar pembuktiannya setelah ada putusan sela.

Jaksa dari Tim JPU tadi melanjutkan, terdakwa MJS diduga telah menjual tanah milik bos-nya sendiri, tanah yang dijual MJS tersebut seluas 1 Hektar lebih, terletak di desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Namun ketika disuruh mengurus surat tanah tersebut, MJS malah mengkhianati kepercayaan Bos-nya. Surat tanah itu dibaliknamakan menjadi atas nama MJS sendiri yang kini menjadi terdakwa.

Menurut korban, tanah berupa batu kapur tersebut dibeli dari Ny. Agata. Dengan pembayaran melalui nomor rekening atas nama penjualnya, yakni Ny. Agata.

Dalam kasus yang menghadapkan terdakwa MJS, prosesi persidangannya diketuai oleh Majelis Hakim, Dewa Ketut Kartana, SH. Paska tanggapan dari Tim JPU, Majelis Hakim untuk sidang putusan sela, akan berlangsung Kamis (26/3) pekan depan.

Lewat putusan sela nanti, tinggal menunggu keputusan Majelis Hakim, apakah akan mengabulkan dakwaan JPU atau tidak. (dot)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline