Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Negara Kalah dan Rakyat Menderita dalam Urusan Sampah

Diperbarui: 2 Mei 2022   20:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri LHK Nurbaya (kanan) saat meninjau persiapan mudik minim sampah di Stasiun KA Senen, Jakarta, Selasa (26/4). Sumber: IG PSLB KLHK

"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai leading sektor atau pemangku kepentingan utama dalam urusan sampah di Indonesia tidak tegas dalam menjalankan regulasi sampah." Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya.

Banyak bukti kekalahan dan kerugian negara dalam urusan sampah sejak UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) diundangkan tahun 2008, masih banyak mandat UUPS yang tidak dilaksankan oleh pemerintah.

Negara benar-benar kalah dalam menghadapi persampahan, hampir pasti semua pengadaan prasarana dan sarana (sapras) pengolahan sampah mangkrak. Baik itu pengadaan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda) Provinsi dan kabupaten/kota. Semua karena ulah oknum pejabat yang lalai mengikuti dan menjalankan UUPS.

Rakyat ikut bertambah beban
dan menderita, karena merekalah yang selalu disalahkan dalam urusan sampah. Dianggap tidak patuhlah dan lain sebagainya. Padahal justru rakyat tidak menerima haknya di dalam pengelolaan sampah, seperti tidak difasilitasi sapras.

Masyarakat tidak diberi edukasi dengan benar dan insentif oleh pemda dan justru malah masyarakat terancam denda atau disinsentif bila salah mengelola sampah. Sangat tidak jujur dan tertutup oleh pemerintah dan pemda dalam tata kelola sampah. Hak-hak masyarakat dan produsen produk tidak diedukasi dengan transparan dan hanya kewajibannya yang selalu ditonjolkan oleh pemerintah.

Baca Juga : Korelasi Sampah dengan CSR dan EPR

Sebut misalnya ada satu mandat paling penting yang diabaikan oleh pemerintah (Presiden dan DPR RI) adalah mandat Pasal 16 UUPS, untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan Pasal 13,14 dan 15 UUPS, yang substansinya adalah untuk mengatur atau membuat sebuah sistem atas dasar produsen produk berkemasan/non kemasan untuk melaksanakan tanggungjawabnya yang disebut extanded producer responsibility (EPR).

Kekalahan dan kerugian negara hal EPR ini, dimana telah menerbitkan Permen LHK P.75 Tahun 2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. PermenLHK P.75 ini sangat jelas melabrak Pasal 16 UUPS. Sangat mengherankan para ahli-ahli di KLHK tidak paham masalah tersebut, sehingga bisa menjegal UUPS. Penjegalan ini sangat sadis, karena seharusnya KLHK melakukan kordinasi dengan kementerian terkait dengan industri.

Baca Juga: EPR Dana Pengelolaan Sampah Dibayar Rakyat, Jangan Korupsi!

Sangat parah dan mengherankan pihak pemerintah baik KLHK maupun Menko Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) sebagai Kordinator Nasional Jaktranas Sampah mengabaikan partisipasi masyarakat dalam tata kelola sampah, terjadi pilih kasih dalam membahas solusi sampah. Dipastikan tidak akan menemukan solusi yang obyektif, sampai sekarang lumpuh. Semua sapras mangkrak. Apakah Presiden Jokowi memahami masalah yang terjadi stagnasi tersebut?.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline