Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Kemenkop/UKM dan Kementan Harus Totalitas Dukung Bisnis Bank Sampah

Diperbarui: 27 Juni 2019   05:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Pemulung akan diberdayakan melalui PKBS. Sumber: Pribadi

Green Indonesia Foundation akan terus mendorong Kemenkop dan UKM serta Kementerian Pertanian untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait dengan pengelolaan persampahan di Indonesia. 

Permen tersebut dibutuhkan untuk menjalankan regulasi persampahan dari sisi bisnisnya (Produksi dan Pasar).

Permen Koperasi dan UKM dan Kementerian Pertanian itu untuk membackup kegiatan bisnis produksi dan pemasaran pada aktifitas bank sampah atau kelompok pengelola sampah. 

Permenkop dan Permentan akan mendukung pencapaian kegiatas atas pelaksanaan Permendagri No. 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, Permen LH No. 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah, Permen PU No. 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Sejak UU. No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah diundangkan serta efektif diberlakukan pada tahun 2013. Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Pertanian belum menyentuh sektor persampahan ini. Padahal kedua kementerian ini sangatlah penting dan strategi untuk mengawal keberhasilan pengelolaan sampah.

Selain mengawal persampahan tersebut juga akan berdampak positif terhadap peningkatan atau penciptaan lapangan kerja baru dalam sektor persampahan. Begitu pula akan mendukung pencapaian target ketahanan pangan dan energi dari sektor sampah.

PKBS sebagai Dinamisator Bisnis.

Intinya, harus ada satu koperasi (PKBS, koperasi berbasis person atau primer) di setiap kabupaten dan kota untuk menjadi "Rumah Bersama" para pengelola bank sampah atau masyarakat yang bergerak dalam rekayasa sosial. PKBS merupakan katalisator dan dinamisator kegiatan ekonomi para pengelola sampah dan industri daur ulang.

Bank sampah dalam menjalankan misinya sebagai perekayasa sosial harus berbentuk "yayasan" untuk menjalankan fungsi dan perannya, kemudian bank sampah harus berdiri massif minimal di setiap desa atau kelurahan, agar aplikasi gerakan 3R dalam sosialisasi merubah paradigma kelola sampah di masyarakat dapat terwujud dengan baik.

Sedangkan, dalam sisi bisnis pengelolaan sampah oleh bank sampah, karena menghasilkan produk kreatif bernilai ekonomis, maka anggota bank sampah harus pula mempunyai "Rumah Bersama"oleh sebuah badan hukum usaha yang disebut Primer Koperasi Bank Sampah (PKBS), bukan bank sampah yang dijadikan koperasi, sebagaimana yang terjadi saat ini, itu keliru besar.

Mengingat target Indonesia Bebas Sampah kurang 2 tahun lagi serta masa pemberlakuan kebijakan Extanded Produsen Responsibility (EPR) atau kewajiban perusahaan produk berkemasan untuk menarik kembali kemasannya pada tahun 2022. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline