Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kemenkop/UKM dan Kementan Harus Totalitas Dukung Bisnis Bank Sampah

26 Juni 2019   01:10 Diperbarui: 27 Juni 2019   05:15 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Pemulung akan diberdayakan melalui PKBS. Sumber: Pribadi

Green Indonesia Foundation akan terus mendorong Kemenkop dan UKM serta Kementerian Pertanian untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait dengan pengelolaan persampahan di Indonesia. 

Permen tersebut dibutuhkan untuk menjalankan regulasi persampahan dari sisi bisnisnya (Produksi dan Pasar).

Permen Koperasi dan UKM dan Kementerian Pertanian itu untuk membackup kegiatan bisnis produksi dan pemasaran pada aktifitas bank sampah atau kelompok pengelola sampah. 

Permenkop dan Permentan akan mendukung pencapaian kegiatas atas pelaksanaan Permendagri No. 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, Permen LH No. 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah, Permen PU No. 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Sejak UU. No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah diundangkan serta efektif diberlakukan pada tahun 2013. Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Pertanian belum menyentuh sektor persampahan ini. Padahal kedua kementerian ini sangatlah penting dan strategi untuk mengawal keberhasilan pengelolaan sampah.

Selain mengawal persampahan tersebut juga akan berdampak positif terhadap peningkatan atau penciptaan lapangan kerja baru dalam sektor persampahan. Begitu pula akan mendukung pencapaian target ketahanan pangan dan energi dari sektor sampah.

PKBS sebagai Dinamisator Bisnis.

Intinya, harus ada satu koperasi (PKBS, koperasi berbasis person atau primer) di setiap kabupaten dan kota untuk menjadi "Rumah Bersama" para pengelola bank sampah atau masyarakat yang bergerak dalam rekayasa sosial. PKBS merupakan katalisator dan dinamisator kegiatan ekonomi para pengelola sampah dan industri daur ulang.

Bank sampah dalam menjalankan misinya sebagai perekayasa sosial harus berbentuk "yayasan" untuk menjalankan fungsi dan perannya, kemudian bank sampah harus berdiri massif minimal di setiap desa atau kelurahan, agar aplikasi gerakan 3R dalam sosialisasi merubah paradigma kelola sampah di masyarakat dapat terwujud dengan baik.

Sedangkan, dalam sisi bisnis pengelolaan sampah oleh bank sampah, karena menghasilkan produk kreatif bernilai ekonomis, maka anggota bank sampah harus pula mempunyai "Rumah Bersama"oleh sebuah badan hukum usaha yang disebut Primer Koperasi Bank Sampah (PKBS), bukan bank sampah yang dijadikan koperasi, sebagaimana yang terjadi saat ini, itu keliru besar.

Mengingat target Indonesia Bebas Sampah kurang 2 tahun lagi serta masa pemberlakuan kebijakan Extanded Produsen Responsibility (EPR) atau kewajiban perusahaan produk berkemasan untuk menarik kembali kemasannya pada tahun 2022. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun