Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

TPS Kabupaten Brebes Rawan di Tengah Persawahan

Diperbarui: 9 April 2019   19:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: TPS Desa Andong Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Sumber: Pribadi

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Brebes Jawa Tengah nampak kewalahan mengatasi sampah yang diperkirakan mencapai 600-700 ton/hari. Volume sampah domestik tersebut berasal dari 17 kecamatan dan termasuk sampah dari puluhan pasar di seluruh wilayah Kabupaten Brebes. 

Sebuah fakta terjadi kekeliruan Pemda. Brebes dalam menempatkan bangunan Tempat Penampungan sampah Sementara (TPS) di Kecamatan Larangan. TPS tersebut berada ditengah persawahan dan disebelah saluran irigasi. 

Tim Survey iGreen (GIF) sebuah lembaga nir laba di Jakarta, dalam survey yang dilakukan pada kedua TPS di Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes (9/4), masing-masing di TPS Desa Sitanggal sekitar 3-4 km dari Pasar Sitanggal dan TPS Desa Andong Kecamatan Larangan atau sekitar 1 km dari TPS Desa Sitanggal dengan posisi arah pada jalan inspeksi irigasi yang searah. 

Kedua TPS ini nampak dipergunakan bagaikan Tempat Pembuangan sampah Akhir (TPA) saja. Karena pada kenyataannya di lapangan, terjadi pembakaran sampah disana. Akses jalan angkutan sampah menuju ke TPS ini juga sangat rawan karena hanya mempergunakan jalan inspeksi pengairan sekitar 3 meter. Hanya cocok untuk motor sampah, kalau untuk mobil truk angkutan sampah sangat tidak sesuai. Maka diduga sampah yang ada di TPS ini tidak dibawa ke TPA. 

Kalau berfungsi sebagai TPS juga menyulitkan karena jauh dari perumahan dan pasar yang ada tersebut. Posisi TPS ini sangat susah terpantau oleh masyarakat umum, karena benar-benar berada di tengah persawahan. TPS ini sesungguhnya tidak layak karena berada pada areal persawahan dan perkebunan bawang merah serta posisi TPS juga berada di bantaran saluran Irigasi Sitanggal. 

Sungguh memprihatinkan bangunan baru TPS di Kabupaten Brebes ini yang diduga proyek pembangunannya tanpa memperhitungkan - analisa dampak lingkungan - serta resiko atau dampak negatif atas penumpukan sampah yang akan timbul bila tidak dikelola dengan baik. 

Seharusnya dan segera Bupati Brebes - Ibu Idza Priyanti - memindahkan TPS tersebut di dekat Pasar Sitanggal dan dekat perumahan Desa Andong dengan memadukan pembentukan Bank Sampah di masing-masing desa untuk mengatasi masalah persampahan di wilayah kewenangannya. 

Solusi sampah harus terjadi kolaborasi dengan masyarakat dan dunia usaha yang bergerak dalam bidang persampahan. Karena sangat jelas penempatan TPS tersebut, bertentangan dengan aturan dalam bangunan TPS yang ada dalam regulasi persampahan. 

Seharusnya bangunan TPS berada dekat sumber timbulan dan TPS hanya berguna sebagai penampungan sampah sementara saja sebelum diangkut ke TPA. TPS bukanlah digunakan sebagai pengganti TPA. Janganlah TPS itu disulap menjadi TPA. 

Justru kelirulah bila TPS itu jauh dari perumahan, tapi dekat persawahan dan irigas. Hal ini malah akan lebih menambah masalah. Seharusnya sampah-sampah dari TPS dibawa ke TPA Kaliwlingi. 

Menurut informasi yang diperoleh Tim iGreen (GIF) yang berkunjung ke Brebes, bahwa kondisi TPA Kaliwlingi yang masih pola open damping, termasuk pula dikeluhkan masyarakat sekitar TPA karena asap dari pembakaran sampah. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline