Seorang netizen baru-baru ini mengkritik keras sebuah toko roti yang menawarkan tas spunbond berbayar sebagai pengganti tas plastik. Dia keberatan karena kotak roti dari toko didesain dengan ukuran yang besar sehingga sulit dibawa.
Jadi, toko tersekesan mendorong pembeli untuk membeli tas khusus seukuran kotak itu. Kesimpulannya, netizen tersebut kesal karena tas yang harus dibayarnya sekian ribu rupiah hanya akan menambah sampah di rumah.
Tas spunbond merupakan tas berbahan semacam kain yang diolah secara kimiawi sehingga diklaim bisa didaur ulang. Tas berbahan tersebut populer digunakan semenjak trend pelarangan atau pembatasan penggunaan tas plastik.
Namun, masih ada penelitian yang mempertanyakan efektivitas spunbound sebagai bahan yang mudah didaur ulang. Tas berbahan itu umumnya kotor sehingga proses daur ulangnya membutuhkan upaya lebih ketimbang membuat yang baru (zerowastecenter.org).
Problematika Sampah Plastik
Menarik sekali kajian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia berjudul National Plastic Waste Reduction Strategic Actions for Indonesia. Ringkasnya, dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta orang, Indonesia menduduki peringkat kedua sebagai penghasil polusi di dunia, di bawah China.
Kajian tersebut juga menyebutkan Indonesia memproduksi 3,2 juta ton/ tahun sampah plastik yang tidak terurus. Dari jumlah itu, sebanyak 1,29 juta ton-nya berakhir di laut. Diperkirakan, 10 milyar tas plastik atau setara 85 ribu ton tersebar di lingkungan sekitar setiap tahun. Bahkan, 4 sungai di Indonesia (Brantas, Solo, Serayu, dan Progo) masuk dalam 20 sungai terpolusi di dunia.
Dari aspek ekonomi, secara global kerugian akibat polusi sampah plastik di laut mencapai USD 14 miliar per tahun, sesuai laporan Organization for Economic Co-operation and Development. Kerugian itu erat kaitannya dengan berkurangnya potensi perikanan dan pariwisata.
Pemerintah Indonesia pun tidak bergeming. Berbagai peraturan terkait pengelolaan sampah diterbitkan, dari tingkat pusat hingga daerah. Sebut saja, Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017 yang mengatur strategi pengelolaan sampah rumah tangga atau Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2018 terkait penanganan sampah plastik di laut. Para kepala daerah juga telah mengeluarkan aturan-aturan sejenis dalam merespon persoalan sampah plastik.
Larangan yang Dikomersialisasi