Lihat ke Halaman Asli

Hari Lek

Narasi@Banyuwangi

Satpol PP Banyuwangi Tak Berkutik Hadapi Pengusaha Berduit

Diperbarui: 24 Juni 2021   01:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ripa'i Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi

BANYUWANGI - Meskipun akhir-akhir ini beberapa media online sering melontarkan kritik pedas terhadap Satpol PP Kabupaten Banyuwangi lewat pemberitaan, tetap saja kritik tersebut tidak bisa merubah nyali aparatur negara penegak dan pengawal tertibnya perda ini. Terbukti hingga saat ini, tidak sedikit aktivitas pendirian bangunan tempat usaha yang belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi, tidak ada penindakan padahal sudah jelas melanggar aturan. 

Satpol PP saat menggelar razia pedagang kaki lima

Sebagai Aparatur Sipil Negara yang digaji oleh pemerintah dengan menggunakan uang rakyat, harus benar-benar menjalankan amanat negara yang diemban berdasarkan tupoksinya. Bukan rahasia umum lagi, untuk saat ini ketegasan yang dilakukan Satpol PP Banyuwangi hanya berani menindak para pengusaha kecil. Kenapa hanya pedagang kaki lima, dan pemilik kios-kios usaha kecil tepi jalan yang selalu dijadikan Sparing Patner untuk menunjukkan legalitas tugas dan fungsinya? Ironisnya, pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dari kalangan berduit malah dibiarkan dan tidak ada penindakan. 

Kantor Satpol PP Kabupaten Banyuwangi

Salah satu contoh, kasus yang baru-baru ini menjadi sorotan masyarakat Banyuwangi, yaitu pembangunan Havana Waterpark yang berada di Desa Jajag Kecamatan Gambiran. Harusnya, sebagai Polisi Pamong Praja yang memiliki beban moral akan tanggung jawab mengemban amanat negara, bertindak tegas dan cepat agar jalannya pembangunan tidak sampai menyalahi aturan. Akibatnya, pemilik usaha tanpa ada rasa takut, berani melakukan pembangunan tanpa harus menunggu IMB terbit lebih dulu. Mirisnya lagi, Satpol PP selaku aparat penegak Perda yang memiliki kewenangan melakukan penindakan bagi pelanggarnya, malah membiarkan meskipun mengetahui belum mengantongi IMB. Padahal aturannya sudah jelas, selama IMB belum terbit, siapapun tidak diperbolehkan untuk mendirikan bangunan. 

Havana Waterpark Jajag yang pembangunannya tanpa IMB

Yang saat ini jadi pertanyaan masyarakat adalah, apakah yang boleh melanggar aturan hanya kalangan pengusaha yang berduit saja? Terus ada kongkalikong apa antara Satpol PP Banyuwangi dengan pemilik usaha, sehingga pembangunan Havana Waterpark yang sudah berjalan lebih dari satu tahun dibiarkan? Wajar ketika masyarakat punya pemikiran negatif dan menduga-duga, bahwasannya Satpol PP sudah ada diel-diel tertentu dengan pemilik usaha. 

Berdasarkan persoalan yang telah terjadi dan memang nyata terjadi ini, menunjukkan adanya kebobrokan birokrasi di Kabupaten Banyuwangi. Para pejabat terkait selalu menggunakan jurus saling lempar ketika ditanya siapa yang berwenang melakukan penindakan, seperti pelanggaran yang dilakukan oleh Havana Waterpark. Bahkan Ripa'i selaku Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, tidak bisa bertindak dengan alasan belum ada surat perintah dari pimpinan. 

Padahal Tugas dan Fungsi Satpol PP itu sudah jelas, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline