Lihat ke Halaman Asli

HARFANI

Bersahaja dari hati

Wakaf sebagai Pembebasan Kemiskinan Rakyat

Diperbarui: 19 Maret 2019   01:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Keluh kesah untuk menyelesaikan kemiskinan sudah dirasakan oleh sistim sosialis, kapitalis dan ekonomi islam. Ketiga sistim ini telah banyak menawarkan gagasan serta kenyataan untuk rakyat demi membebaskan dari kemiskinan akan tetapi masih belum terjawab kemiskinan itu bisa benar-benar habis di tengah masyarakat. 

Kemiskinan yang di kategorikan sebagai isu kesejahteraan sosial pada sistem kapitalisme dimana di terapkan persaingan bebas yang keadaan rakyat tidak sama, rakyat terperangah di tengah orang yang bermodal dengan orang yang tidak bermodal di antara kedua ini berpacu untuk menjadi yang terkaya. 

Jadi sudah jelas sistim kapitalis hanya bisa menawarkan hal semacam ini tidak ada keadilan sosial padanya. Kemudian dalam kacamata sistim sosialis mustahil banyak orang kaya yang banyak itu adalah orang miskin, ini di sebabkan orang-orang kaya sudah dulu menguasai alat, teknologi dan pasar kemudian melakukan penghisapan terhadap orang miskin. 

Dan harus di ketahui penghisapan itu hanya ada pada sistim kapitalis akan tetapi kaum proletar selalu berjuang dan memperjuangkan nasibnya untuk melawan kaum kapitalis hingga ke rongga-rongga jiwa rakyat miskin. 

Kita tidak akan mengatakan terlambat pada sistim ekonomi islam yang hadir setelah kedua sistim ini, karena pada sebuah perjuangan yang namanya terlambat itu tidak ada apalagi yang di perjuangkan adalah perubahan yang kalkulatif dan futuristik untuk umat dan untuk agama Islam. Agama islam memiliki sistim kesejahteraan bersama yaitu ekonomi islam, pada ekonomi islam banyak intrumen untuk menjawab persoalan umat dan rakyat salah satunya adalah wakaf.

YAKINKAN WAKAF UNTUK KESEJAHTERAAN YANG SETARA UNTUK KITA

Dengan terbitnya Undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf negara Indonesia secara de facto dan de jure sudah menyetujui wakaf untuk berlaku dan di kembangkan di Indonesia, negara jumlah penduduk 266.927.712 jiwa  dengan mayoritas muslim terbesar sangat potensial wakaf di kembangkan dan dijadikan instrument untuk kesejahteraan rakyat baik itu rakyat yang muslim dan rakyat non muslim. 

Bayangkan banyak paradigma  bermunculan di kalangan ulama, ekonom dan para ahli setelah terbit UU tersebut, mereka sangat mendukung wakaf hadir di tengah-tengah rakyat Indonesia. Meskipun dalam Al-qur'an tidak di sebutkan temanya secara eksplisit, akan tetapi Al-quran menyatakan pentingnya menyumbang (charity) seperti zakat, infaq, sadaqoh, dan wakaf. 

Sehingga wakaf merupakan built in ajaran Islam yang sah yang bisa di jadikan sumber insturumen keuangan publik dalam islam dan akan menjadi lahan pengembangan kesejahteraan sosial masyarakat.

Timur Kuran mengatakan bahwa wakaf telah berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, keagamaan dan layanan publik lainnya selama kurun waktu ratusan tahun lebih. Pada kalangan umat islam zakat sudah menjadi sarana komitmen yang dapat di percaya untuk memberikan keamanan bagi para pemilik harta sebagai imbangan dari layanan sosial

Pada pemikiran Timur Kuran ini sangat bisa kita simpulkan bahwa wakaf telah lama menjadi sebagai instrumen penting untuk memberikan layanan publik kesejahteraan rakyat

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline