Lihat ke Halaman Asli

Hanung Prabowo

Mencoba menjadi penulis

Beli Pakaian Bayi? Pilih yang ber-SNI

Diperbarui: 12 April 2016   11:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Pameran Produk Pakaian Bayi Ber-SNI (kemenperin.go.id)"][/caption]Pernah melihat si kecil kesayangan Anda mengalami iritasi kulit?? Bisa jadi salah satu masalahnya adalah baju si kecil Anda belum ber-SNI….

Untuk itu mari kita bahas

Mengapa pakaian bayi perlu SNI? Hal itu dikarenakan banyak pakaian bayi yang masih ditemukan mengandung bahan yang dapat menyebabkan iritasi dan bahan berbahaya lain seperti karsinogen, yaitu kandungan zat warna atau logam berat yang terekstraksi serta formaldehida,

Untuk itu perlu adanya pemberlakuan SNI untuk Pakaian Bayi yang bertujuan untuk melindungi bayi-bayi dengan pakaian yang tidak membahayakan tubuhnya yang masih sangat rentan. Pakaian-pakaian yang akan dikenakan oleh bayi-bayi di indonesia harus memiliki kadar azo dan formal dehid yang terkontrol. Karena dikhawatirkan zat-zat berbahaya tersebut dapat menyebabkan kanker dan mutasi genetik jika digunakan dalam jangka waktu lama.

Pewarna azo biasanya digunakan sebagai agen pewarna jelas, terutama merah, kuning. Zat warna azo berpotensi menghasilkan senyawa amino aromatik, yang kemudian dapat menyebabkan kanker. Zat ini juga mengandung aril amin yang jika sampai terpecah akan berbahaya bagi kulit anak karena bersifat karsinogenik dan terkadang menimbulkan alergi. Pakaian bayi yang dimaksud merupakan pakaian yang langsung bersentuhan dengan kulit, terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat dan campuran serat yang digunakan untuk bayi sampai usia 36 bulan

SNI Pakaian Bayi telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) yaitu SNI 7617:2013 dan telah diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/2/2014.

Pemberlakuan SNI wajib untuk pakaian bayi tersebut mengatur standar dari beberapa parameter yang harus dipenuhi untuk produk pakaian bayi yang meliputi kandungan Zat Warna AZO, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi. Dalam SNI tersebut juga telah diatur bahwa pakaian bayi yang diperdagangkan di Indonesia baik itu berasal dari hasil produksi dalam negeri maupun impor wajib memenuhi persyaratan:

-          Pakaian bayi harus teruji tidak menggunakan zat warna azo karsinogenik

-          Tidak terdeteksi kadar formaldehida dalam pakaian bayi

Kadar logam terekstrasi antara lain Cd (kadmium) maksimum 0,1 mg/kg, CU (tembaga) maks. 25, 0 mg/kg dan Pb (timbal) maks. 0.2 mg/kg dan Ni (Nikel) maks. 1,0 mg/kg (nno)

[caption caption="Baju Bayi Ber-SNI (babymiru.com)"]

[/caption]Lalu bagiamana kesiapan industry salam memproduksi pakaian bayi? Apakah sudah mengikuti SNI?
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline