Lihat ke Halaman Asli

Hanik Fadilah

Mahasiswa S1 Ilmu Ekonomi

Peningkatan Pasar Keuangan Syariah Penopang Perekonomian

Diperbarui: 23 November 2020   06:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan zaman saat ini tentu sangat cepat dan lebih maju. Seperti yang terjadi pada perekonomian Indonesia saat ini, dimana setiap kegiatan ekonomi yang terjadi memiliki sebab akibat dan membawa dampak perubahan yang positif. Bank Indnesia sendiri bersama pemerintah memiliki berbagai instrumen kebijakan untuk menunjang dan memajukan perekonomian terutama di pasar keuangan.

Pasar keuangan sendiri merupakan mekanisme di dalam pasar dalam melakukan transaksi jual beli yang menyediakan produk-produk keuangan berupa aset-aset berharga,valuta asing maupun saham dan obligasi. 

Sedangkan pasar keuangan syariah sendiri berisi mengenai aset-aset jual beli syariah yang tidak menggunakan suku bunga namun berdasarkan akad. Didalam pasar keuangan syariah terdapat yang namanya pasar modal syariah. 

Pasar modal syariah sendiri menyediakan jual beli seperti, saham syariah, obligasi syariah ataupun reksa dana syariah, penjualan di dalam pasar modal syariah sendiri memiliki jangka waktu yang sama dengan pasar modal konvensional yaitu jangka panjang.

Pasar modal syariah di Indonesia seiring berjalannya waktu semakin mengalami peningkatan dan mendorong sektor perekonomian di bidang investasi syariah semakin meningkat. 

Pasar modal syariah di Indonesia bersifat universal dan tidak ada ketentuan dalam memandang agama ataupun ras. Mengingat di Indonesia yang masyarakatnya mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia. Hal ini merupakan tantangan dan kesempatan sendiri bagi Indonesia untuk terus meningkatkan program pasar modal syariah di masyarakat.

Percepatan pasar modal syariah berbasis investasi baik itu saham maupun obligasi menjadi instrumen terbaru yang diminati masyarakat tanpa mengkhawatirkan tingkat riba yang didapatkan. 

Karena di dalam pasar modal syariah sendiri sudah dijamin bahwa berjalannya pasar modal syariah sendiri sudah sesuai ketentuan syariah dan tidak melanggar ketentuan syariah sendiri. 

Selain itu,di pasar mdal syariah juga terdapat layanan syariah dimana di dalamnya terdapat yang namanya Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM), ASPM sendiri memiliki arti yaitu sebuah profesi yang baru diatur secara detail pada tahun 2015 sejak diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor POJK No.16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal. 

Adanya ASPM ini berfungsi sebagai penasihat dan pengawas jalannya aspek kesyariahan dalam kegiatan usaha pasar modal syariah pada perusahaan, selain itu ASPM sendiri dapat memberikan masukan ataupun pendapat yang menurutnya memilik arah yang positif dalam memantau kegiatan syariah yang berlangsung (dilansir dari ojk.co.id).

Selain itu, dalam layanan syariah terdapat yang namanya SOTS (Sistem Online Trading Syariah), sistem ini ada dan disiapkan oleh Perusahaan Efek Anggota Bursa yang berfungsi untuk bertransaksi dan dapat digunakan oleh investor pada saham-saham yang masuk terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES) dengan menggunakan sistem transaksi berbasis online. Adanya sistem SOTS sendiri diharapkan dapat meningkatkan basis investor syariah di pasar modal dikarenakan sistem yang mudah dan nyaman.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline