Lihat ke Halaman Asli

Handra Deddy Hasan

TERVERIFIKASI

Fiat justitia ruat caelum

Kembalikan Bali-ku Kepadaku

Diperbarui: 27 Mei 2023   15:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar Ilustrasi photo kompas.com

Kembalikan Bali-ku Kepadaku

oleh Handra Deddy Hasan

Pulau Bali merupakan destinasi wisata yang sangat populer di dunia karena keindahan alam dan budaya lokalnya yang atraktif serta sosial budayanya yang khas. Saking populernya Pulau Bali, sudah sering kita mendengar cerita Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar negeri ketika mengatakan bahwa berasal dari Indonesia akan membuat orang mengernyitkan dahi karena tidak kenal Indonesia. Ketika dikatakan bahwa Pulau Bali merupakan salah satu dari sekian ribu pulau yang dimiliki negara Indonesia, baru mereka paham tentang Indonesia.

Akhir-akhir ini pembahasan yang banyak dibahas tentang Bali bukan keindahan alam, atau atraksi budaya dan kekhasan sosial masyarakatnya, tapi masalah kejahatan yang dilakukan oleh turis-turis yang datang ke Bali.
Kasus kejahatan yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di Bali terus menjadi marak akhir-akhir ini dan menarik perhatian banyak pihak. 

Dalam bulan Maret 2023 menurut pemberitaan media, ada ratusan orang asing yang terpaksa dideportasi karena berbagai pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan para WNA di Bali mulai dari menjadi wanita penghibur atau pekerja seks komersial (PSK), fotografer, jalan-jalan dengan kendaraan bermotor berplat asing, menjadi pengemis, foto atau berpose telanjang di tempat suci dan yang paling banyak adalah melanggar izin tinggal hingga kehabisan uang.

Hal yang paling anyar terjadi
dari video yang diunggah akun Instagram @warta.bali, terlihat seorang bule perempuan masuk ke area pentas tari dalam keadaan telanjang bulat.

Para penonton sempat bingung dengan aksi bule tersebut. Namun mereka tetap lanjut menonton acara tari.

Peristiwa itu  terjadi di Puri Saraswati, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali pada hari Senin tanggal 21 Mei 2023.

Pelanggaran-pelanggaran Hukum WNA di Bali.

1. Pornografi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline