Lihat ke Halaman Asli

Menguak Legalitas Aborsi yang Tidak Sah

Diperbarui: 18 Juni 2015   02:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1409014306604228821

Siapa bilang aborsi itu boleh, apapun kondisinya aborsi menurut perundang-undangan tetap dilarang meskipun telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah RI no 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, kenapa demikian Pasal 31 mengenai tindakan aborsi dalam PP nomor 61 tahun 2014 ini ternyata bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak bisa dijadikan dasar kendati sudah sesuai dengan fatwanya MUI tetapi tetap saja dilarang di negara kita meskipun peraturan ini merujuk pada pasal 75 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.


Mari kita simak Pasal 31 PP nomor 61 tahun 2014 tersebut berbunyi :

"(1) Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan:

a. indikasi kedaruratan medis; atau

b. kehamilan akibat perkosaan.

(2) Tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir."


Pasal tentang pembolehan aborsi ini, jelas bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945 yang berisi tentang penjaminan hak untuk hidup, pasal ini berbunyi:

"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."


Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline