Lihat ke Halaman Asli

Angka 'Greget' di Seleksi CPNS 2018

Diperbarui: 7 November 2018   18:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : Salah satu postingan peserta pasca tes CAT SKD

Proses seleksi nasional penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 telah memasuki tahap uji kompetensi. Sebanyak 2,7 jutaan lebih pelamar yang di nyatakan lulus seleksi administrasi oleh BKN akan merebutkan 238.015 formasi yang dialokasikan oleh pemerintah. Bagi yang lolos, nantinya akan mengisi 51.271 posisi di instansi pusat dan 186.744  untuk di daerah.

Namun, usaha mengamankan posisi nyaman tersebut bukanlah perkara gampang. Para pemburu NIP ini dituntut usaha ekstra keras untuk melewati angka passing grade yang diatur dalam Permenpan-RB no 37 tahun 2018 pada dua jenis ujian lanjutan yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang mana SKD dipastikan dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) sedangkan SKB kemungkinan juga menggunakan metode yang sama.

Baca juga : Otak Atik Hasil Verifikasi Administrasi Seleksi CPNS Kab.Merangin


Mengenai tes SKD, peserta nantinya akan disuguhkan 3 pokok materi meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai ambang batas kelulusan minimal 143, lalu Tes Wawasan Kebangsaan(TWK) 75 dan Tes Intelegensia Umum (TIU) 80.

Secara lebih rinci pada lembaran Permen bagian penjelasan Pasal demi Pasal kurang lebih berbunyi demikian : 

Pasal 3"Dalam Seleksi Kompetensi Dasar ada 3 (tiga) materi soal yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Jumlah soal adalah 100 (seratus) terdiri dari soal TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir soal, soal TIU 30 (tiga puluh) butir soal, dan soal TWK 35 (tiga puluh lima) butir soal. Nilai untuk materi soal TIU dan TWK apabila benar nilainya 5 (lima) dan apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol). Dengan demikian, nilai maksimal adalah 500 (lima ratus) terdiri dari: nilai maksimal untuk TKP : 175 (seratus tujuh puluh lima), TIU : 150 (seratus lima puluh), dan TWK: 175 (seratus tujuh puluh lima)".

Dari penjelasan tersebut,ringkasnya bisa di simpulkan para peserta minimal harus menjawab benar pada soal TIU sebanyak 16 butir soal , untuk TWK tak kurang dari 15 butir soal, dan TKP di angka 29 butir soal dengan catatan menjawab tepat pada margin nilai 5.

Berangkat dari aturan diatas, penulis sebut angka-angka pada permen diatas adalah sebagai angka 'Greget', yang mencampurkan rasa bahagia dan kecewa para peserta pasca tes jadi satu.

Bukan tanpa alasan, bilangan tersebut sekarang bisa di bilang paling di 'kejar' dan bisa jadi paling di ingat oleh jutaan orang dalam tahap SKD ini. Bahkan mungkin mengungguli kepopuleran nomor urut pasangan capres cawapres sekarang ini, dengan catatan survey dilakukan kepada para peserta dan dilakukan sekarang ( minggu pertama bulan november 2018).

Ada yang memang mampu mengejar karena kapabilitasnya, tapi tak sedikit pula dari mereka yang akhirnya 'Patah Hati' ketika tau nilainya tak memenuhi Passing Grade. Umpama cinta harus rela ditinggal saat sedang sayang-sayangnya.

Sebenarnya, banyak sekali faktor yang menyebabkan kondisi jiwa seseorang menjadi sangat 'Baper' akan kegagalan yang mereka alami, contohnya yang di alami oleh 3 rekan penulis sendiri berinisial (YA), (RD) dan (DS). (YA) terpaksa rela impiannya pupus jadi PNS akibat nilai TWK-nya kurang 5 angka saja, yang artinya kurang 1 tok jawaban benar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline