Lihat ke Halaman Asli

IndahS

pengangguran berkarakter

Terlambat Ambil Ijazah Denda 750K, Serasa Kuliah di Penggadaian

Diperbarui: 2 Juli 2021   09:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terlambat Ambil Ijazah Denda 750K, Serasa Kuliah di Penggadaian | Tempo

"ijazahku saja belum berguna termasuk menghasilkan uang, mengapa sudah dimintai uang, akutuuu mahasiswa aktif sebelumnya kenapa serasa beli ijazah, seperti beli makanan di gerai kapitalis bayar dulu baru makan".

Alkisah begini lur~~ :  Wisuda pada bulan November 2017, lalu Ijazah keluar pada bulan April 2018. menunggu Ijazah yang cukup lama saya sudah memiliki kesibukan lain salah satunya adalah bekerja dan beberapa kegiatan diluar kota. beberapa kali mampir kampus mau mengambil ijazah tapi ada salah satu syarat yang selalu lupa saya bawa (tanda bukti penyerahan hard cover dan sumbangan buku untuk perpustakaan sebagai syarat wisuda). 

(Dsember 2018) karena sebuah keinginan untuk melanjutkan study lagi, maka ijazah sebelumnya adalah salah satu kebutuhan yang harus di penuhi, dan kembalilah saya ke kampus dengan maksud hati ingin mengambil ijazah dimulai dari mendapatkan tanda tangan dari Dekan, sampai di bagian keuangan (karena harus bayar legalisir dahulu)

saya : "mbak mau ambil ijazah" (menyerahkan surat rekomendasi dekan)

mbak bauk : "nama, nim?"

Baca juga: Bekerja Itu Butuh Skill Bukan Cuma Ijazah

Saya :"#@!#^$$@!$^%$@$R^$&"

Mbak bauk : "kemarin bayar wisuda belum sekalian bayar kemahasiswaan ya, sama ini sudah kena denda" (bahkan sudah lulus masih dipungut uang kemahasiswaan, logikanya mengapa tidak ketika masih menjadi mahasiswa aktif)

Saya : "denda apa ya mba?"

Mbak bauk : itu baca "dalam rangka penertiban administrasi pengambilan ijazah yang memberlakukan denda untuk mahasiswa yang mengambil ijazah melebihi batas waktu yang di tetapkan oleh Universitas.  Biaya denda tersebut guna untuk pemeliharan yang dengan jumlah biaya sebesar Rp. 750.000 bagi mahasiswa yang mengambil Ijazah lewat 6 bulan dari batas waktu yang ditentukan. Keputusan  ini berlaku surut." (kurang lebih isinya begitu)"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline