Lihat ke Halaman Asli

Leonardi Gunawan

TERVERIFIKASI

Karyawan

Setelah Aturan PPKM Dicabut

Diperbarui: 31 Desember 2022   13:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) secara resmi telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) per Jumat (30/12/2022). Hal ini tentunya mengakhiri aturan-aturan yang dibuat pemerintah dalam mengatasi covid-19 dalam jangka 2 tahun terakhir ini.

Apakah setelah PPKM ini dicabut masyarakat sudah benar -- benar bebas beraktivitas sama seperti sebelum pandemi melanda?

Karena perlu kita ingat, memang benar bahwa di Indonesia sebaran covid 19 saat ini melandai dan dianggap terkendali. Namun dibelahan dunia lainnya, khususnya di Tiongkok,  covid 19 sedang ganas dan merajalela kembali.

Dalam keterangannya, Presiden Jokowi tetap mengharuskan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang selama ini sudah diberlakukan. Sering mencuci tangan dengan sabun, memakai masker diruangan terturup serta mempercepatan pencapaian vaksinasi nasional adalah beberapa tindakan yang harus tetap dilakukan walaupun PPKM sudah tidak diberlakukan lagi.

Pada intinya adalah masyarakat diminta untuk secara sadar dan mandiri dalam melindungi dirinya sendiri. Tanpa harus dipaksa-paksa dan diancam dengan aturan ini itu. Kesadaran diri itulah yang semestinya telah terbentuk selama kurang lebih 2 tahun berada di bawah aturan ketat PPKM.

Yang mungkin menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, apakah pemerintah juga akan lepas tangan terhadap keselamatan masyarakat setelah aturan ini dicabut? Dalam hal ini jelas pemerintah malah harus semakin waspada. Ancaman virus yang datang dari para pendatang dari luar, terkhusus negara-negara yang sampai sekarang masih tinggi tingkat penyebaran virusnya.

Pintu -- pintu masuk orang asing harusnya dapat diperketat guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Perlu juga dilakukan diteksi dini apabila orang terkena virus covid. Karena dibeberapa negara virus ini sudah terbukti dapat bermutasi menjadi lebih ganas lagi. Dan Indonesia dengan segala keberagamannya serta kompleksitas wilayahnya bisa menjadi tempat timbulnya virus jenis baru yang mungkin bisa lebih berbahaya.

Yang terakhir seperti yang dibilang bapak presiden adalah terkait dengan sebaran vaksinasi nasional. Pemerintah harus tetap mendorong agar capaian vaksinasi nasional dapat mencapai 100 persen. Memang bukan perkara mudah dan juga murah. 

Karena vaksin tersebut pemerintah juga harus membeli dari produsennya. Mungkin ke depannya vaksin sudah dapat semakin murah dan mudah untuk diakses. Bila perlu diadakan vaksin berbayar untuk vaksin ke 4 dan seterusnya.

Aturan PPKM mungkin sudah tidak berlaku lagi namun menerapkan gaya hidup sehat dan melaksanakan protokol dasar kesehatan adalah suatu keharusan bagi masyarakat. Setiap Individu harus mampu menjaga dirinya sendiri untuk seminimal mungkin terpapar virus corona.

Lakukan protokol kesehatan, biasakan menjalankan pola hidup sehat serta selalu berserah dan mendekatkan diri kepada-Nya adalah bentuk iktiar kita supaya  terhindar dari bahaya corona, karena ada atau tidaknya aturan PPKM kita harus tetap bisa bertahan hidup.

Salam Sehat dan Waras.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline