Lihat ke Halaman Asli

Lunasi DP Rumah dengan Pump

Diperbarui: 20 Agustus 2019   13:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok.WG Group

Hambatan terbesar seseorang ketika membeli rumah adalah uang muka atau down payment (DP) yang cukup tinggi. Banyak yang merasa sanggup untuk membayar cicilan KPR per bulan, namun sulit untuk membayar DP. Ternyata, ada cara agar Anda lebih mudah melunasi DP.

dok.WG Group

Sulit membayar DP? Ternyata Anda bisa menggunakan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

Pemberian Uang Muka Perumahan alias PUMP!

Fasilitas yang satu ini memang sengaja dibuat untuk memudahkan semua peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memiliki rumah dengan cara KPR.

dok.WG Group

Penting untuk diketahui bahwa tidak semua orang bisa mengajukan PUMP. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Terdaftar menjadi anggota BPJS (minimal setahun)
2. Berstatus sebagai karyawan
3. Penghasilan maksimal Rp 4,5 juta (khusus pengajuan KPR subsidi)
4. Belum memiliki rumah (khusus KPR subsidi)
5. Warga Negara Indonesia (WNI)
6. Berusia di atas 21 tahun atau sudah menikah.
7. Surat keterangan yang menyebutkan bahwa perusahaan karyawan/pemohon menjadi penanggung jawab PUMP

dok.WG Group

Besaran pinjaman bergantung pada penghasilan yang diterima setiap bulan. Terdapat tiga jenis besaran pinjaman PUMP yang bisa diperoleh, yaitu:

Pegawai dengan gaji Rp5 juta akan mendapatkan Rp 20 juta.
Pegawai dengan gaji Rp5 -- 10 juta akan mendapatkan Rp 35 juta.
Pegawai dengan gaji Rp10 juta akan mendapatkan Rp 50 juta.

dok.WG Group

Proses pengajuan PUMP ternyata cukup mudah. Anda cukup lakukan ini:

1. Minta surat rekomendasi dari tempat bekerja
2. Bawa surat tersebut ke bank yang akan Anda ajukan permohonan KPR
3. Pihak bank akan memberikan Surat Pemberitahuan
4. Dapatkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) yang merupakan bukti bahwa kriteria debitur telah terpenuhi dan disetujui oleh bank
5. Datangi kantor BPJS terdekat untuk mengajukan PUMP dengan melampirkan fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline