Lihat ke Halaman Asli

Giri Lumakto

TERVERIFIKASI

Pegiat Literasi Digital

Menjabarkan Pilar Digital 5R: Right

Diperbarui: 30 September 2019   21:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

WiFi oleh rawpixel.com - Foto: pixabay.com

Diadaptasi dari presentasi Angela Romano (2019)

Penetrasi internet secara global meningkat signifikan. Australia dan Indonesia juga mengalami peningkatan users, penertrasi, dan sebaran demografis pengguna internet beberapa tahun ke belakang. Dan tak bisa dipungkiri juga dampak negatif dunia digital juga dialami dua negara.

Pemerintah Australia sudah cukup lama dan serius membangun kemampuan digital untuk warganya. Kurikulum literasi digital sudah direncanakan dan diterapkan ke dalam pendidikan beberapa tahun ke belakang. Dan secara fundamental juga mengkampanyekan 5R pilar digital.

Pilar-pilar ini dibangun untuk keamanan pribadi dan pengembangan literasi media dan digital. Ke 5R tersebut adalah Right, Respect, Responsibility, Reasoning, dan Resilience. Atau dibahasakan sebagai bagian dari hak, penghormatan, tanggung jawab, berfikir kritis, dan ketangguhan.

Rights atau hak mengacu kepada kebebasan beropini, akses, dan keamanan digital. Setiap orang berhak mengutarakan ide, gagasan, komentar, dan opini di dunia digital. Karena hal ini juga telah diatur dalam HAM. Prinsip demokrasi yang kita anut pun menghormati hak berpendapat. 

Pilar Rights menyoroti keberimbangan dalam berpendapat dan penyalahgunaan hak tersebut. Sejauh mana kebebasan mem-posting konten akan melanggar privasi, perasaan, dan keamanan orang lain. Begitu pun dengan hak pribadi yang tidak menyinggung hak publik secara etis dan logis. 

Saat seseorang memposting provokasi, ujaran kebencian, atau disinformasi (hoaks), maka patut direfleksikan oleh kita apakah kegiatan ini melanggar orang lain. Perlukah postingan tersebut di-share kepada orang terdekat kita. Karena hal ini terkait dengan hak orang lain mendapat rasa aman di dunia digital.

Akses internet yang meliputi infrastruktur juga merupakan hak kita, mulai dari koneksi yang stabil dan tersebar baik sampai bandwidth yang cukup tinggi untuk mengakses text, audio, dan video di internet dan platform sosial media. Memblokir akses internet berarti melanggar hak warga negara. 

Baik Australia dan Indonesia merupakan negara besar. Sehingga infrastruktur internet sendiri masih berfokus pada daerah urban. Walau pembangunan dan pengembangan infrastruktur dan akses ke dunia digital terus diupayakan.

Mendapatkan rasa aman dari konten negatif di dunia digital juga adalah hak. Moderasi konten baik di internet dan platform sosmed diperlukan. Konten negatif seperti pornografi, perjudian, kekerasan, sampai virus/malware wajib dilakukan pemerintah dan provider telekomunikasi.

Peran pemerintah dengan melakukan patroli digital sudah dilakukan. Namun, peran serta stakeholder lain juga dibutuhkan. Seperti peran publik untuk melaporkan konten, peran NGO mengawasi ujaran kebencian, provokasi, kekerasan, pelanggaran privasi dan hoaks.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline