Lihat ke Halaman Asli

Tentang Hak Asasi Manusia

Diperbarui: 4 April 2017   17:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

12917357781436198417

Permasalahan hak asasi manusia muncul dikarenakan adanya inter aksi, interkoneksi dan interdependensi antar indevidu, antar kelompok masyarakat, bangsabaik secara bilateral maupun multi lateral yang mau tidak mau akan mempengaruhi pengetahuan dan kesadaran baik secara perorangan ataupun kolektif.

Hak asasi manusia mengandung 2 aspek yaitu ; aspek indevidualitas dan aspek sosialitas. Maka dari itu kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak kebebasan orang lain demikian juga kebebasan pada setiap organisasi apapun dan dimanapun juga mempunyai hak dan kewajiban dalam pergaulannya didunia. Jika ada kebebasan mengakui hak orang lain, maka setiap orang mengemban kewajiban untuk mengakui hak orang lain itu.

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai keseluruhan pasal dalambatang tubuhnya terutama berkaitan dengan persamaan kedudukan warganegara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan perlindungan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya, hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.

Oleh karena itu negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi,membela dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduk tanpa perbedaan.

Sejarah bangsa Indonesia terdapat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku yang tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik,ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia, baik yang bersifat vertikal ( dilakukan oleh aparat negara terhadap warganegara atau sebaliknya ), maupun secara horizontal ( antar warganegara ).

Pada kenyataannya pada usia lebih enam puluh tahun Republik Indonesia, pelaksanaan penghormatan, perlindungan, atau penegakan hak asasi manusia masih jauh dari memuaskan. Hal ini tercermin dari kejadian berupa penangkapan yang tidak sah, penculikan, penganiayaan, pembunuhan, perampokan, pembakaran rumah tinggal dan tempat ibadah,penyerangan terhadap pemuka agama, penyalah gunaan wewenang oleh pejabat publik dan aparat negara yang seharusnya menjadi penegak hukum, pemelihara keamanan dan pelindung rakyat,

Dasar pemikiran kita mengapa hak setiap orang wajib dihargai oleh karena kita adalah mahluk sosial yang saling berinteraksi sehingga timbul perasaan saling menghargai satu sama lain, kita kaji lebih jauh dasar pemikiran ini antara lain ;

  1. kita umat manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, nasib dan rezeki, jodoh dan maut menjadi hak dari sang pencipta.
  2. pada dasarnya manusia diberi ruh dan jiwa, bentuk fisik, kemampuan serta berbagai ketrampilan oleh penciptanya dengan sempurna,untuk menjamin kelangsungan hidupnya.
  3. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia,karena jika tidak maka manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya yang dapat mendorong menjadi serigala bagi manusia lainnya. Lihat saja pada masa kini penyalah gunaan kekuasaan menjadi sewenang-wenang oleh penguasa dengan membuat aturan permainan yang dapat menguntungkan diri sendiri tanpa memikirkan kepentingan umum yang menjadi kewajibannya, bukankah ini termasuk pelanggaran akan hak asasi manusia. Ini namanya manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya ( homo homini lupus ).
  4. karena manusia merupakan mahluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas.
  5. menghargai orang lain atau menghargai bangsa lain menunjukkan kita mempunyai harga atas diri dan bangsa kita sendiri, sehingga dengan demikian akan tercita suatu kehidupan yang rukun dan damai, tolong menolong dan kerjasama yang saling menguntungkan.

Dalam era globalisasi, kemajuan tehnologi informasi semakin menampakkan gejala perilaku sosial baik secara kolektif maupun indevidual yang mau tidak mau perlu diantisipasi, bentuk pelanggaran hak asasi manusia akan menjadi lebih canggih lagi, dan kita tidak boleh tertinggal karena perkembangan ilmu pengetahuan tehnologi dan komunikasi tersebut.

Hak asasi manusia secara Universal diartikan sebagai “ the human rights which are inherent in our nature, without this we cannot live as human being”, hak asasi melekat pada diri manusia secara alami, tanpa ini kita tidak dapat hidup sebagai manusia.

Dalam piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), memandang betapa pentingnya hak asasi manusia, perlu sekali mengangkat derajat manusia dan untuk meningkatkan standar kehidupan yang lebih baik dalam arti kemerdekaan yang lebih luas, ini penting karena bangsa – bangsa yang maju akan meningkat perilaku hidup yang damai dikalangan bangsa-bangsa didunia, tidak akan ada lagi penjajahan diatas dunia yang mengakibatkan penderitaan bangsa lain.

Untuk itulah PBB mengumumkanadanya deklarasi berupa kesepakatan dunia tahun 1948 berupa Universal declaration of human rights (pernyataan hak asasi manusia didunia). Deklarasi ini mendapat sambutan yang baik dari segenap bangsa-bangsa didunia yang selanjutnya pada th.1966 muncul International Bill of Human rights, yang merupakan pernyataan hak asasi manusia dimata Internasional.

Tanggapan lain atas usaha PBB, adanya konfensi Eropa berkaitan dengan hak asasi manusia, pada tahun 1990 deklarasi di Kairo, dilakukan oleh organisasi Islam Internasional sesuai dengan ajaran syari’ah Islam, Asia Pasific workshop on human rights issue di Jakarta th.1993. pada puncaknya issue hak asasi manusia di bahas di Wina tahun 1993 pada World Conference on Human Rights, menghasilkan Vienna declaration and programme of action.

Pada pelbagai kelompok pemikir oleh negara-negara, maupun yang bersifat non pemerintahan (NGO), ada empat kelompok memberikan pandangan (menurut Prof Dr.Muladi,SH) sebagai berikut ;

1.mereka yang berpandangan universal absolut, melihat HAM sebagai nilai-nilai universal sebagaimana dirumuskan didalam The International Bill of Human Rights. Mereka ini tidak menghargai sama sekali profil sosial budaya yang melekat pada masing-masing bangsa. Penganut pandangan ini adalah negara-negara maju dan bagi negara-negara berkembang mereka ini seringkali dipandang eksploitatif, karena menerapkan HAM sebagai alat untuk menekan dan instrumen penilai (tool of judgment).

2.mereka yang berpandangan universal relatif. Mereka ini juga memandang persoalan HAM sebagai masalah universal, namun demikian perkecualian (exceptions) yang didasarkan atas asas-asas hukum internasional yang tetap diakui keberadaannya....” everyone shall be subject only to such limitation as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedom of others....”

3.mereka yang berpandangan partikularistik-absolut, yang melihat HAM sebagai persoalan masing-masing bangsa, tanpa memberikan alasan yang kuat, khususnya dalam melakukan penolakan terhadap berlakunya dokumen-dokumen internasional, pandangan ini bersifat chauvinis, egois, defensif dan pasif.

4.mereka yang berpandangan partikularistik-relatif, yang memandang persoalan HAM disamping sebagai masalah universal juga merupakan masalah nasional masing-masing bangsa.

Bangsa kita adalah bangsa yang sociologis religius, tercermin dalam kehidupan filosofis pancasilais, pada sila pertama dan kedua nampak adanya kehidupan yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dan berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Walaupun tidak ditegaskan namun mengandung arti kehidupan yang menghormati dan menghargai hak-hak orang lain melalui ketakwaannya dan sifat manusiawinya. Berarti kita menganut pandangan yang partikularistik relatif.

Dengan tidak mengenyampingkan asas asas HAM internasional, berdasarkan pandangan yang berasaskan kekeluargaanbangsa Indonesia memecahkan masalah nasional melakukanpendekatan sistemik mempertimbangkan ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang menjadi input, termasuk didalamnya input lingkungan sosiologis,regional, nasional ataupun global.

Pengakuan kita tentang hak asasi manusia telah secara tegas dengan diundangkannya Undang Undang No.39 Tahun 1999, pada tanggal 23 September 1999 dengan lembaran negara RI Nomor 165 Th.1999. DalamUndang-undang ini disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat yang pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Disini negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan,kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Undang-undang inipun sekaligus membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), maksud untuk meyakinkan para warga negara yang dirinya merasa dilanggar hak dan kebebasan hidupnya, melalui komisi ini rakyat atau kelompok masyarakat dan mengadukan permasalahan yang dialaminya.

Mudah mudahan dengan adanya declaration of human rights, undang undang hak asasi manusia, dan juga merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia antara lain ;

1.Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

2.Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

3.dan Undang-undang No.27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

4.serta Undang-undang lain bertalian dengan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Semoga dapat memberikan nilai yang positif bagi kehidupan masyarakat, dengan diberikannya kebebasan bagi setiap orang untuk mengembangkan peribadi dan lingkungan sosialnya, bangsa kitapun dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain yang memang telah lebih dahulu maju.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline